Dishub Klarifikasi Pemeliharaan Jukir Liar Tidak Benar

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Pemerintah kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, telah lakukan mengklarifikasi bahwa dikatakan dishub memilihara juru parkir (Jukir) liar, itu tidak benar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan saat konferensi Pers di Balai Kota, Senin (31/05).

Robby Sapulette mengatakan, dalam perparkiran dikota Ambon dishub sudah mempunyai rekan yang mempunyai kerja sama yang sudah melalui lelang umum dengan pemeritah kota, untuk membantu mengatur dan lakukan pungutan retribusi parkir di Ambon .

“Jadi pemerintah kota tidak lagi dengan sistem soal kelola tetapi dengan melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir diseluruh wilayah Kota Ambon,”terangnya.

Lanjutnya, akan tetapi masih ada saja pihak-pihak yang menanyakan apa benar pungutan retribusi parkir dilakukan oleh pihak ketiga?. Pihak ketiga pihak ketiga yang menandatangani kontrak dengan pemerintah kota, telah menyepakati bahwa sebagai tanda yang bersangkutan mau melaksanakan tugas ketentuan umum, ketentuan khusus dalam kontrak itu, maka dia wajib menyetor 50% ke kas pemerintah daerah.

“Jadi nilai kontrak yang dia jalani itu kurang lebih Rp 4,69 Miliar .Dia telah menyetor 50% ke kas daerah. Buktinya ada di Dinas Perhubungan. Dengan demikian yang berhak memungut retribusi itu adalah PT Urimesing Guard Service. Seluruh parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon, dipungut oleh PT Urimessing Guard Service,”jelasnya.

Sapulette menegaskan, tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan apalagi memelihara jukir liar.

Kecuali ada satu pungutan yang terletak di dermaga Kota Jawa. Di lokasi tersebut, karena dishub telah menunjuk salah satu koordinator atas nama Muchtar Marasabessy.

“Penunjukkan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas perhubungan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah,”ujarnya.

Sapulette juga menuturkan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tarif parkir telah berubah. Bahkan ada yang mengkomplain bahwa pada jukir itu ada dua tarif.

” Ada yang mengklaim kawasan strategis itu justru retribusinya lebih murah dari kawasan bebas. Perlu saya, jelaskan pada kawasan strategis itu kami memberlakukan sistem per jam. Artinya yang pertama dikenakan biaya Rp 4 ribu, dan setiap jam di tambahkan kenaikan Rp 2ribu. Sedangkan untuk sepeda motor pada kawasan strategis itu terjadi kenaikan Rp1.000 menjadi Rp 3 ribu, tanpa dikenakan sistem per jam. Sementara di kawasan bebas itu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu jadi tidak dibatasi waktu parkir dan sepeda motor Rp 3 ribu ,”tegasnya

Olehnya dia mengaku, Agar seluruh warga Ambon bisa mengetahui adanya perubahan tarif parkir, Dishub sudah melakukan sosialisasi melalui pemberitaan, baliho, spanduk di ruas ruas jalan, di RRI dan media-media lain.
“Dengan perubahan tarif parkir, Dishub juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan juru parkir. Adapun dana yang disiapkan sebesar Rp 90 juta. ” Diharapkan dengan pelatihan itu ada perubahan perilaku daripada jukir, sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,”bebernya.

Sedangkan alat untuk menghitung biaya parkir per jam, Dishub sudah bagikan sebanyak 30 buah untuk para jukir, yang nanti ada pendampingan dari supervisor untuk bagaimana memakai alat tersebut.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *