Ditabrak dan Lolos Dari Tebasan Parang di Jalan Liang, Kepolisian Ambon Didesak Tangkap 3 Pelaku

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Silahkan Bagikan :

Ambon, Malukuexpose.com – Sebuah insiden penganiayaan berat yang diduga kuat mengarah pada percobaan pembunuhan berencana terjadi di Jalan Utama Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (12/08/26) sekitar pukul 17.00 WIT.

‎​Korban, Markus Souhuken, menjadi sasaran kebrutalan tiga orang pemuda asal Batu Gantong Ganemo, Kota Ambon, yakni Hendra Souhuken, Noria Kristo, dan Viki Souhuken.

‎​Peristiwa mencekam ini bermula saat Markus Souhuken baru saja turun dari penyeberangan kapal motor (KM) Ferry dan melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon.

‎Namun, saat berada di pertengahan Desa Liang, perjalanan korban mendadak dihentikan secara paksa.

‎​Sebuah mobil Avanza berplat nomor DE 1393 AV yang ditumpangi oleh ketiga pelaku diduga sengaja menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.

‎Tak berhenti di situ, ketiga oknum pemuda tersebut langsung turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap korban yang sudah tidak berdaya.

‎​Aksi keji ini nyaris berujung fatal ketika para pelaku nekat mengambil sebilah parang dari dalam mobil dan bersiap membacok korban.

‎Beruntung, dalam kondisi terdesak dan terancam nyawanya, Markus berhasil melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat.

‎​”Sebelum menganiaya, mereka menabrak saya dengan mobil dan mengambil parang untuk memotong saya. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini jelas ada dugaan rencana pembunuhan,” tegas Markus dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (13/08/26).

‎​Tindakan nekat para pelaku yang membawa senjata tajam serta memanfaatkannya di jalan umum menunjukkan tingkat keberanian yang mengabaikan hukum.

‎Kejadian ini tak hanya mengancam nyawa korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

‎​Atas kejadian memprihatinkan ini, korban beserta keluarga besar secara tegas mendesak aparat penegak hukum khususnya jajaran Polresta Pulau Ambon & PP Lease serta Polda Maluku untuk bertindak cepat dan tidak mengulur waktu.

‎Dirinya meminta, kepolisian segera menelusuri keberadaan mobil Avanza DE 1393 AV beserta ketiga pelaku guna dilakukan penangkapan dan proses hukum setimpal atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana.

‎”Setelah kejadian ini, ditambahkan dirinya sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian Polresta P Ambon dan P.P lease, ” Tambahnya.

‎Olehnya itu, dirinya bersama keluarga ​menantikan langkah konkrit dan respons cepat dari pihak kepolisian demi memberikan rasa aman dan menuntut keadilan bagi korban. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *