Ditetapkan DPO, DK Sekda SBT Akhirnya Diamankan Tim Kajati Maluku

Ambon, Malukuexpose.com – Semenjak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Sekretaris Daerah (Sekda) Seran Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu (DK) akhirnya berhasil di tangkap dan diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Sabtu (17/08/24).

Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Terlihat DK dibawa mengunakan Mobil tahan DE 8478 AM dan dikawal oleh beberapa mobil tim plat Hitam.

Menjalani pemeriksan dan lain-lain, beberapa jam kemudian DK pun keluar dari kantor Kajati mengunakan rompi dan dikawal menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

DK yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media, Sabtu (17/08/24) menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.

“DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” ujarnya Wiritanaya.

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus Eintracht. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *