Ditetapkan Tersangka, AT Terancam “7 Tahun Penjara dan Pasal Berlapis”

Ambon,Malukuexpose.com – Ditetapkan tersangka, Pelaku penganiayaan Abdi Toisuta (AT) terhadap Pemuda Ponogoro Atas hingga tewas terancam 7 Tahun penjara di tambah pasal berlapis-lapis.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Benny Kurniawan mengatakan, pelaku penganiayaan hingga membuat korban tewas sudah diproses sesuai dan di tetapkan tersangka dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan berat dan ancaman hukuman pidana 7 Tahun.

“Untuk sejauh ini baru pasal 351 yang dipakai untuk Anak ketua DPRD Kota Ambon itu, ini masih akan diperdalam lagi, apakah mungkin masih bisa kena pasal yang lain. ” katanya kepada awak media saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Ambon, Rabu (02/08/23).

Lanjutnya, ini tentunya masih harus disikronkan dengan fakta yang terjadi dan ditemukan dalam persitiwa penganiayaan berujung tewas.

Sementara itu, Ditambahkan oleh Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang meluruskan dan memperjelas terkait lokasi tempat kejadian penganiayaan hingga tewas dan usia dari korban tersebut.

Tersangka Penganiayaan (Abdi Toisuta)

Untuk Lokasi atau tempat kejadian, menurut Ohoirat bahwa itu terjadi di pemukiman warga di jalan Dr. Sitanala Kota Ambon Depan PT. Telkom Ambon yang Kompleksnya bernama Sarinande yang bersebelahan dengan Asrama Polres Ambon.

“Jadi kejadian tersebut bukan berada dalam asrama atau dalam lingkungan Polres, semua itu masih dalam pemukiman warga,” katanya

Dan lanjutnya, untuk usia korban yang diviralkan bahwa masih berumur 15 tahun dan masih dikatakan pelajar itu semuanya salah, yang benar sesuai dengan dokumen kependudukan korban RRS ini lahir tanggal 8 mei 2005 yang sekarang ini sudah berumur 18 tahun, 2 bulan, 22 hari.

“Jadi kalau dikenakan pasal perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2004 untuk korban RRS tidak bisa karena korban sudah berusia 18 tahun,” jelasnya

Ditegaskannya, bahwa hukuman yang diberlakukan bagi pelaku ini sesuai dengan hukum yqng berlaku, “Jadi tidak memandang bulu itu anaknya pejabat daerah dan lain-lain”. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *