MALUKUEXPOSE.COM,AMBON- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus Bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak dan barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik.
Bos PETI Gunung Botak berinsial Mar atau biasa disebut bunda Mirna berusia 47 Tahun ini merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menyatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup miliknya.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022,” kata Rum di Ambon, Rabu (09/03).
Dirinya mengakui, Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” akui Rum.
Rum menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Kemudian, tersangka melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli,” jelasnya.
Lanjutnya, penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur, yang di mana personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan. Kata Rum, “ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg. 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya,” pungkasnya.
Ditambahkan, penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.(**)