Ditresnarkoba Tetapkan Aipda AS dan Dua Warga Sipil Tersangka Peredaran Narkotika

MALUKUEXPOSE.COM,AMBONDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku tetapkan satu anggota Polri dan dua warga sipil sebagai tersangka peredaran Narkotika dan membantah pemberitaan bahwa ada dua anggota Polri yang terlibat.

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo bahwa anggota Polri yang terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka itu Aipda AS dan kedua warga sipil yang merupakan pengedar narkoba jaringan Batu Merah yakni RW dan MFL.

Peredaran kasus narkotika yang libatkan AS, lanjut dirinya, berawal dari informasi yang diperoleh BNN Maluku dilapangan terkait adanya pengiriman paket narkotika ke Ambon dari Medan akan di ambil oleh anggota Polri.

“Sehingga, terjadilah kordinasi antara BNN, Ditnarkoba dan Propam dan membuat tim gabungan untuk lakukan penjejakan terhadap pelaku yang akhirnya didapati beberapa dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya Cahyo kepada awak media di Rupattama Polda Maluku, Kamis (23/06).

Padahal, tiga hari sebelum paket datang, ketiga tersangka bertemu membagi tugas yakni AS, RW dan FL.

“Untuk Tersangka R (RW) sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS (oknum anggota Polri) untuk mengambil barang. Pada saat lakukan pengambilan tersangka AS mengajak juniornya anggota Polri juga yang meruoakan bawahannya untuk mengajak ke tempat jasa pengirim tanpa memberitahu mau apa-apa,”. Lanjutnya

“Kemudian barang diambil, setelah itu  bertemulah mereka bertiga tersangka AS dengan tersangka R (RW) dan F (MFL) di Indomaret Batu Merah. Sehingga  beralih barang, disitulah tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka F. Dibukalah disitu barangnya yang isinya dua gulung plastik berisi sabu-sabu jumlahnya 40 gram,” beber Cahyo

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum mereka digrebek dan diamankan, sebelumnya sudah dilakukan pembagian bagi para pemesan dan hanya tersisa 13,85 gram yang berhasil diamankan oleh
Polda Maluku.

“Tersangka R diringkus setelah kita lakukan penelusuran dari beberapa pelaku. Selain Sabu, ada juga handphone para tersangka, uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 juta lebih, 2 buah ATM, baju kaos dan celana pendek serta dompet hitam merek versace milik AR,” jelasnya

Cahyo menegaskan, ketiga pelaku ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (permufakatan jahat tindak pidana narkoba).

Dan ditambahkan, bahwa yang diberitakan sebelumya untuk dua anggota Polri Ditnarkoba Polda Maluku yang terkibat sindikat narkotika tidak lah benar dan belum ada bukti.

“Yang baru ditemui hanyalah AS yang dibenarkan bahwa dia adalah anggota Polri. Dan kalau untuk sejauh ini FL masih diteliti. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *