Ambon, Malukuexpose.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mulai menerapkan sistem baru dalam pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga (RT) berdasarkan Besaran daya Listrik (kWh).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz di ruangannya usai ditemui wartawan, Jumat (03/10/25).
Menurutnya, Kebijakan ini merupakan langkah strategis daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, memastikan cakupan layanan kebersihan yang merata, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengurangan sampah.
Dan Pihaknya, Lanjutnya sedang melakukan pendataan di 20 kelurahan untuk lakukan penerapan program ini.
Dan kenapa keluarahan diprioritaskan, ” karena sejauh jangkauan pelayanan sampai saat ini semua keluarahan sudah tercover secara baik untuk terapkan program retribusi sampah berdasarkan kWh,” akuinya.
Selain Kelurahan, Desa dan Negeri juga akan dilakukan penerapan yang sama tapi masih secara bertahap.
“Desa dan Negeri juga akan diterapkan, tetapi secara bertahap setelah semua keluarahan dicover,” bebernya mantan Sekwan DPRD Kota Ambon.
Dijelaskan, penerapan Retribusi berdasarkan kWh ini juga akan dihitung sesuai dengan klas kWh di rumah masing-masing.
“Apabila rumah yang memiliki beban Listrik 450 kWh pastinya harga yang dihitung berbeda dengan beban listrik 900 dan 1300 kWh,” ucapnya
“Dan data ini, disesuaikan by name, by address sesuai target sampah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Dikatakan juga, penerapan Retribusi Sampah Rumah Tangga dapat meminimalkan kebocoran retribusi dan memastikan dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengangkutan dan pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dan juga, program ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, sekaligus menekan volume sampah yang berakhir di TPA melalui edukasi dan insentif pemilahan.
Sehingga pemberlakuan retribusi sampah berbasis daya listrik ini, “diharapkan menjadi perubahan menuju Kota Ambon yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tandasnya. (M13E)


Average Rating