DPRD Ambon Dukung Penertiban Pasar Mardika

Ambon, Malukuexpose.com – DPRD Kota Ambon sebagai lembaga yang bertupoksi pengawasan, mendukung keputusan Penertiban Pasar Mardika yang ditentukan Pemerintah Kota Ambon.

Penertiban yang dilakukan, Kamis (17/04) sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 31 Tahun 2023 dan Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon 2025-2030.

Menurut Ketua DPRD Kota Ambon Mouritsz Tamaela, hari ini DPRD tetap kritis tentang apa yang menjadi langkah-langkah Pemkot Ambon dalam penertiban pasar diesok hari.

Ini sebuah langkah yang wajib didukung dalam rangka penataan secara normatif dari sosialisasi.

“Penyampaian langkah penertiban itu kepada para pedagang lanjutnya, sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait,” ujarnya Tamaela saat ditemui Wartawan di Ruangannya, Selasa (15/04/25).

Penertiban itu, diakuinya pasti pemerintah kota sudah berpikir tentang bagaimana cara mengatur seluruh pedagang di wilayah pasar Mardika modern.

Jadi semua akan digiring ke sana dengan sistem yang diakomodir semua pihak, “Jadi tidak ada yang akan dikorbankan untuk tidak berjualan atau melakukan aktivitas dagangan,” akuinya Politisi NasDem Ambon.

Tapi langkah yang dilakukan di hari Kamis, lanjutnya tentu DPRD mendukung keputusan itu guna merubah wajah kota dari sisi kemacetan yang ada di kota Ambon.

Karena dengan adanya aktivitas pasar yang tidak teratur, pastinya mempunyai dampak kemacetan ke ruas lainya juga.

“Jadi saya kira apa yang dilakukan pemerintah wajib kita dukung, dan pastinya apa yang dilakukan Pemerintah pastinya mempunyai dampak yang luas untuk kedepannya,” akuinya

“Ketua DPRD Kota Ambon Mouritsz Tamaela”

Yang pasti, katanya kelancaran segala proses haruslah ada kerjasama dari pihak-pihak terkait. Karena sebelum dilakukan penertiban ini sudah sosialisasi dan penyuratan ke semua pihak dan juga asosiasi, Kelompok dari para pedagang.

Olehnya itu, “diharapkan dengan adanya penertiban di hari Kamis yang akan datang, para pedagang dapat berpartisipasi dalam aksi ini agar dapat berjalan dengan baik untuk kota Ambon kedepan,” harapnya Ketua DPRD Kota Ambon.

Ditambahkan Tamaela, bagi para pedagang yang akan di relokasi diwajibkan harus mempunyai Nomor Induk Berdagang (NIB).

NIB Wajib dimiliki, pasalnya pedagang harus memiliki identitas yang legal dari Pemerintah agar bisa terdata secara baik jumlah pedagangnya.

“Selama ini pemerintah kota tidak memiliki data pedagang, makanya penertiban itu sekaligus menginventarisir seluruh pedagang-pedagang mengurus NIB,” tambahnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *