DPRD Ambon Meraih Penghargaan Anugerah Legislasi 2023

Ambon, Malukuexpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Meraih Penghargaan Anugerah Legislasi 2023 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. “Dari sejumlah 500 lebih lembaga legislatif Se – Indonesia, kota Ambon berhasil menduduki peringkat pertama Anugerah Legislasi 2023, dari Kemenkumham Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (21/11/23) kemarin,”.

Diketahui, kegiatan Anugerah Legislasi 2023, merupakan bentuk penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota, Dan penghargaan kepada divisi pelayanan Hukum dan HAM. Hal itu digelar untuk menghargai pelaksanaan pengharmonisasi. Pembuatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta mengatakan, penghargaan yang di dapat DPRD Kota Ambon di penghujung 2023 merupakan pencapaian yang luar biasa.

“Ini merupakan hasil kerja nyata dari teman-teman dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ambon dalam menyelesaikan perda-perda yang mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Ambon,” katanya melalui via telepon.

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulattu Nikijuluw juga menyampaikan apresiasi yang tinggi ini patut diberikan kepada seluruh wakil rakyat atas pencapaian tersebut.

 

“Apresiasi kepada semua anggota DPRD dan juga pimpinan, bahkan semua stakeholder yang senantiasa mendorong dalam pembahasan Ranperda, baik itu Ranperda inisiatif maupun eksekutif,”katanya.

Dilanjutkan, bahwa anugerah itu tak terlepas dari dukungan semua komponen sama-sama bekerja keras bersama Kanwil Kemenkumham Maluku dalam samua tahapan, bahkan mekanismenya dilalui sesuai aturan.

“Dan ini merupakan penilaian objektif dari Kemenkumham, memberikan penghargaan bagi DPRD Kota Ambon, yang didalamnya telah melakukan sebuah amanat dan tuntutan regulasi, mulai dari pembahasan sampai penetapan Ranperda 2022-2023,”terangnya.

Penghargaan itu, lanjutnya, merupakan yang pertama didapat oleh DPRD Kota Ambon. sejak berlakunya Surat Edaran Kemenkumham nomor satu.

“Dalam surat edaran dijelaskan bahwa, proses harmonisasi pembuatan konsepsi dan sinkronisasi itu, harus ada kerjasama dengan Kemenkumham di wilayah masing-masing dengan DPRD pada tingkatan Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ujarnya

Dijelaskannya, bahwa semua proses yang dilakukan serta dinilai bahwa DPRD Kota Ambon, melakukannya sesuai syarat, yaitu tidak mengabaikan persyaratan yang telah diamanatkan Dalam Surat Edaran Kemenkumham. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *