DPRD Ambon Sebut Pengembang Bukit Hijau Urimessing “Tak Penuhi Kewajiban”

Ambon, Malukuexpose.com – Komisi III DPRD Kota Ambon secara terang-terangan menyoroti kinerja pihak pengembang (developer) Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) yang berlokasi di Kusu-Kusu, Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau.

Pihak pengembang dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya dan tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana infrastruktur dasar bagi warga setempat.

​Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III bersama perwakilan warga perumahan BHU, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon Ivonny Latuputty, beserta jajarannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

​”Banyak sarana pendukung infrastruktur dasar yang harusnya disiapkan oleh pihak pengembang atau developer yang sampai hari ini ternyata tidak dilaksanakan. Bahkan, berdasarkan pendapat warga, pihak pengembang seperti tidak memiliki niatan untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Farfar, usai memimpin jalannya rapat, Senin (08/06/26).

​Berdasarkan brosur penjualan, Lanjut Fra-far pihak pengembang berjanji akan menyiapkan sejumlah fasilitas vital, seperti jaringan air bersih, penerangan jalan umum, hingga talud penahan tanah.

Keberadaan talud dinilai sangat mendesak mengingat kontur geografis perumahan BHU berada di area yang berbukit dan rawan longsor.

​Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan janji manis pengembang. Dari sekitar 170 unit rumah yang telah dibangun di mana 90 unit di antaranya sudah ditempati fasilitas tersebut belum direalisasikan.

​Mirisnya lagi, dalam RDP tersebut terungkap fakta bahwa beberapa warga yang sudah melunasi pembayaran rumah mereka secara tunai (cash), hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah dari pihak developer.

​”Prinsipnya kami hanya mengawal apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat BHU untuk mendapatkan hak mereka. Ketika masyarakat telah melaksanakan pembayaran sebagai konsumen, maka mereka harus menikmati fasilitas yang disiapkan oleh pihak developer,” tegas Farfar.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan kunjungan lapangan (sidak) bersama dinas-dinas teknis untuk melihat kondisi faktual dan memeriksa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

​DPRD Ambon menegaskan tidak akan segan-segan menyeret pihak pengembang ke ranah hukum jika ditemukan adanya manipulasi izin atau pelanggaran tata ruang.

“Komisi III juga akan menggelar RDP lanjutan pada Senin pekan depan dengan memanggil paksa pihak pengembang, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, ” Tutupnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *