Ambon, Malukuexpose.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon Hadiyanto Junaidi menegaskan akan melakukan pencabutan izin agen-agen Minyak Tanah (Mitan) apabila terjadi temuan penimbunan.
Hal ini diungkapkannya di ruangan komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu (18/12/24). Menyikapi laporan masyarakat terkait kelangkaan Mitan yang menjadi keluhan saat ini.
Dijelaskan, kondisi saat ini sangatlah membingungkan. Karena kenapa, keterangan yang didapatkan oleh komisi sangatlah tidak sesuai dengan fakta lapangan yang sedang terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kalau sesuai dengan hasil konfirmasi yang dilakukan komisi II bersama dinas Disperindag terkait, bahwa info kelangkaan Mitan di Kota Ambon tidak benar ada,” ucapnya kepada awak wartawan saat ditemui.
Olehnya itu, menyikapi masalah ini Komisi II akan melakukan sikap tegas dengan segera melakukan inspeksi atau sidak kepada agen-agen Mitan di kota Ambon.
“Agar bisa mengetahui masalah yang terjadi saat ini, saya juga akan berkordinasi kepada Komisi dan juga Mitra agar proses sidak ini segera dilakukan,” katanya.
Lanjutnya, Dan apabila proses sidak ini berjalan dan ada temuan penimbunan dan penjualan Mitan yang tidak sesuai harga yang dilakukan agen-agen.
Maka Komisi akan segera menindaklanjuti dan memastikan sanksi-sanki kepada agen-agen yang sudah nakal lakukan penimbunan maupun penjualan Mitan dengan harga yang tidak wajar kepada masyarakat.
“Ini patut dipertegas agar bisa menepis dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum nakal yang terlibat dalam kelangkaan Mitan yang menjadi dugaan masyarakat saat ini,” akui ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Ambon.
Dan untuk sanksinya, ditegaskan akan melakukan permintaan pencabutan izin agen Mitan yang selalu membuat onar.
“Yang pastinya itu akan segera komisi lakukan dan minta secara langsung oleh Disperindag Kota Ambon untuk lakukan pencabutan izin agen Mitan tersebut,” Tandasnya Anggota Dewan 2 Periode. (M13E)
Average Rating