Ambon, Malukuexpose.com – Guna menyikapi pemberian Bantuan Keuangan Rp. 955. juta yang diberikan ke 13 Parpol (Partai Politik) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon yang diberikan secara profesional ke Parpol yang menduduki Kursi DPRD.
Mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Ambon, Mouritsz Tamaella. Karena ini adalah bentuk amanat yang dijalankan Pemkot Ambon sesuai ketentuan dari atas tentang Bantuan Dana Parpol yang diatur dalam Permendagri 78 Tahun 2020 mengenai penggunaan bantuan keuangan dan PP nomor 1 tahun 2018 tentang besaran bantuan keuangan partai politik.
“Jadi ini merupakan hak yang wajib diperoleh oleh partai politik berdasarkan hasil pemilu legislatif yang telah berlangsung tahun 2024 kemarin,” ujarnya Tamaella.
Dan untuk kota Ambon berdasarkan laporan, lanjutnya ada 13 Partai Politik yang menerima Bantuan Dana Keuangan berjumlah Rp. 955 Juta yang memiliki kursi di DPRD Ambon.
“Kami selaku Pimpinan lembaga dan juga pimpinan partai politik mengapresiasi Pemkot di tengah kondisi keuangan pemerintah kota yang cukup dinamis dan Terbatas,”.
“Akan tetapi, pemerintah kota dalam memiliki kebijakan Walikota dan Wakil Walikota telah memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan partai politik dalam hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi yang di dalamnya anggaran-anggaran itu,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, pemberian Bantuan Keuangan parpol ini diprioritaskan untuk pembinaan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek), Peningkatan Kapasitas Bagi Kader-kader masing-masing partai politik
Bantuan ini juga, lanjutnya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang ada ketentuan dan item-item yang disyaratkan dalam regulasi.
“Sehingga partai politik pun tidak bisa semena-merah menggunakan uang itu, ada item-item yang diperbolehkan untuk belanja partai politik dan itu harus dipertanggungjawabkan di auditorial bahkan ke BPK,” jelasnya.
Dirinya mengakui, berdasarkan hasil penilaian BPK kemarin seluruh partai politik memiliki kesadaran penuh dan dari sisi pertanggungjawaban yang cukup untuk tabel dan ada nilai penilaian serta penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada partikel yang telah demikian telah melaksanakan kewajiban dalam pertanggungjawaban bantuan 2024 kemarin.
Diharapkan, juga kepada seluruh pimpinan partai politik untuk dapat bisa menggunakan anggaran yang dimaksud sebagaimana mestinya dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kemarin harapan saudara Walikota.
Bahwa, pendidikan kader itu harus dimatangkan dan lebih digolongkan sehingga iklim demokrasi ini dapat terjaga secara baik bagaimana.
Diakhir kata, dirinya juga mengapresiasi karena di tengah kondisi yang keuangan yang belum stabil tapi pemerintah bisa melirik kepentingan partai politik.
“kami berharap pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan batas waktu pertanggungjawaban dengan seluruh pertarungan meraih dan macam pertanggungjawaban itu dapat dimasukkan secara akuntabel,” tandasnya.
Adapun 13 Partai Politik yang menerima Bantuan Keuangan ber- Total Rp. 955 juta :
NasDem Rp.130.725.000
PDIP Rp. 115.331.250
Perindo Rp. 111.225.000
Golkar Rp.109.237.500
PKB Rp. 95.187.500
Demokrat Rp. 83.100.000
Gerindra Rp. 76.193.750
PKS Rp. 64.075.000
PPP Rp 49.868.750
Hanura Rp. 45.312.500
PAN. Rp. 35.950.000,
Buruh Rp. 21.593.750
PSI Rp. 20.375.000. (M13E)
Average Rating