Ambon, Malukuexpose.com — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tidak menutup mata atau berdiam diri melihat menjamurnya lapak pedagang ilegal di badan jalan kawasan Pasar Batu Merah dan Mardika.
Ketegasan ini disuarakan setelah Komisi III menggelar rapat koordinasi bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang mengungkap bahwa proyek pembangunan lapak tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
Kenyataan pahit ini dibongkar langsung oleh BPJN Maluku, di hadapan para wakil rakyat. Pihak Balai menegaskan bahwa jalan nasional tersebut adalah kawasan steril yang tidak ditoleransi sama sekali, baik untuk aktivitas parkir liar maupun pembangunan lapak fisik di atas badan jalan.
Mochtar menyatakan bahwa Komisi III merasa dibohongi oleh situasi di lapangan dan klaim-klaim sepihak yang selama ini beredar.
”Informasi tadi yang kita dapat, itu dari Kepala Balainya sendiri, Pak David. Pengembang ini cuma menelepon Satker saja, menelepon bahwa mau peletakan batu pertama, jadi tidak ada izin. Jadi, apa lagi yang disampaikan oleh saudara Sekretaris Kota Ambon, Pak Sekot ini, ini juga bertabrakan dengan kenyataan yang ada,” ujar Gunawan Mochtar dari Fraksi PKB dengan nada kecewa kepada wartawan di gedung DPRD ambon, Senin (06/07/26).
Akibat dari kebebalan pengembang yang membangun tanpa izin, rencana perbaikan jalan nasional oleh BPJN di kawasan Batu Merah kini tersandera dan terpaksa ditunda lantaran badan jalan masih dipenuhi lapak liar.
Sebaliknya, perbaikan jalan di kawasan Mardika justru bisa berjalan lebih dulu karena areanya bersih dari hambatan fisik.
Ironisnya lagi, dalam rapat tersebut diungkapkan adanya oknum pedagang yang sudah bertahun-tahun menempati badan jalan publik secara ilegal, namun justru berani menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah jika lapak mereka dibongkar.
“Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon bersama BPJN Maluku”
Mochtar menilai, kejanggalan ini harus segera diakhiri agar tidak menjadi preseden buruk di tahun-tahun mendatang.
Menyikapi hal ini, meminta Walikota, Wakil Wali kota dan Sekretaris Kota Ambon untuk segera turun tangan, bersikap tegas, dan tidak mendiamkan pelanggaran aturan yang terjadi secara kasat mata.
“Dan mendesak Satpol PP Kota Ambon menjadikan pernyataan resmi BPJN sebagai dasar hukum kuat untuk segera mengeksekusi dan membersihkan seluruh lapak di Batu Merah dalam kurun waktu 1×24 jam hingga maksimal 3×24, ” Pintanya.
Komisi III siap melayangkan rekomendasi resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk mempidanakan aktor intelektual maupun oknum pejabat yang diduga ikut “bermain” di belakang proyek ilegal ini.
”Saya selaku Wakil Ketua Komisi III sudah beberapa kali memimpin rapat dengan OPD terkait, Perhubungan, PU, maupun Lingkungan Hidup, dan pihak pengembang itu memang tidak mempunyai izin. Kami berharap aparat penegak hukum bergerak membasmi masalah ini agar ada efek jera, supaya ke depannya tidak ada lagi pembiaran seperti ini,” tegas Gunawan menutup keterangannya. (M13E)
Average Rating