DPRD Dukung Denda Rp 1 Juta Untuk Pelanggar “Buang Sampah Sembarangan”

Ambon, Malukuexpose.com – Pemberlakuan Sanksi tegas bagi warga kota ambon yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya/sembarangan, didukung secara keras oleh DPRD Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Ambon, Swenly Hursepuny, yang mengatakan kebijakan yang diambil Pemerintah sangatlah tepat dan pas sasaran. Guna menumbuhkan kesadaran akan kebersihan lingkungan di kota ambon terutama di kawasan Teluk Ambon.

Apalagi statement ini, lanjutnya sudah di paparkan Walikota Ambon saat usai melakukan pembersihan sampah dalam tekuk Ambon kemarin 1 January 2025.

“Yang dimana, bagi yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dikenakan denda 1 juta rupiah beserta sanksi sosial sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan,” ujarnya

Menurut Ketua Fraksi PKB, langkah pemerintah kota sudah sangat tepat dan bahkan perlu diperkuat lagi dengan besaran denda yang lebih tinggi agar menimbulkan efek jera.

“Ambon ini sebenarnya punya tradisi buang sampah yang tepat waktu. Jadi kami sangat setuju, bahkan kalau bisa bukan satu juta, tapi lima juta rupiah untuk pelanggar,” tegas, Selasa (04/11/25).

Politisi dua Periode ini, menjelaskan  penanganan masalah sampah seharusnya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pendidikan dan pembentukan karakter sejak usia dini.

“Pola penanganan sampah ini harus dimulai sejak dini, dari PAUD, TK, SD. Kalau baru diatur setelah dewasa, itu sudah terlambat. Jadi pendidikan sadar sampah harus menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelasnya.

Lanjutnya, Hursepuny menegaskan bahwa kesadaran membuang sampah pada waktu dan tempat yang tepat perlu dimulai dari lingkungan keluarga.

“Kalau mau masyarakat sadar sampah, itu harus mulai dari keluarga. Dari rumah, desa, atau negeri, semua harus ikut bergerak. Kalau pola ini bisa berjalan, Ambon pasti akan jadi kota yang bersih dan nyaman,” ujarnya.

Dengan dukungan dari legislatif, diharapkan Hursepuny penerapan Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat berjalan efektif dan menjadi tonggak perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *