Bandung, Malukuexpose.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, melakukan studi tiru ke Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dicipta Bintar) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/10/25).
Rombongan Pansus III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Harry Putra Far Far, ini bertujuan untuk mendalami strategi dan regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Kedatangan Pansus III, disambut hangat oleh perwakilan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus III secara spesifik menyoroti pengalaman Kota Bandung dalam menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, terutama kaitannya dengan potensi penerimaan daerah.
“Kami melihat Kota Bandung telah memiliki regulasi tata ruang yang komprehensif, salah satunya adalah Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042,” terang Far Far, kepada media ini.
Menurutnya, dengan belajar bagaimana Ranperda RT/RW, yang sebentar lagi akan kami sahkan, dapat secara efektif menjadi landasan hukum yang ramah investasi dan mampu menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan
Dan, juga bagaimana regulasi ini tidak hanya menata ruang kota tetapi juga menjadi instrumen, untuk mendorong investasi dan mengoptimalkan retribusi daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD.
“Proses Pembahasan Pansus III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung”
“Kami ingin memastikan Ambon tidak hanya memiliki tata ruang yang baik, tetapi juga menghasilkan retribusi dan pajak daerah yang optimal dari pemanfaatan ruang tersebut,” ujarnya far-far.
Selain itu juga, Pansus III DPRD Ambon mencatat beberapa poin penting, termasuk perlunya detail teknis dalam Ranperda yang secara spesifik mengatur kawasan lingkungan strategis dan potensi pengembangan ekonomi baru di Ambon.
Dirinya berharap, melalui kajian banding ini, Ranperda RTRW Kota Ambon akan menjadi produk hukum yang baku, konkret, dan komprehensif, tidak hanya menata estetika kota tetapi juga menjamin kenyamanan pelaku usaha serta menciptakan sumber PAD yang berkelanjutan.
Setelah kunjungan kerja ini, Pansus III bertekad untuk segera menyempurnakan draf Ranperda RTRW Kota Ambon, memastikan semua masukan dari Bandung dan hasil uji publik di Ambon diakomodasi sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
“Ranperda RTRW ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Ambon sebagai kota yang tertata, inklusif, dan berdaya saing ekonomi tinggi mengingat Kota Ambon merupakan Kota Jasa dan Ibu Kota Dari Provinsi Maluku,” harapnya.
Ditambahkan, Kepala Bidang Tata Ruang Kota Bandung, Deni Pathudin menjelaskan bahwa penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan merupakan kunci untuk menghindari masalah tata ruang seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai dan potensi bencana.
“Foto Bersama Pansus III DPRD Kota Ambon”
Selain itu, dengan adanya Perda RT/RW dan RDTR yang jelas, proses perizinan menjadi lebih terarah, yang berdampak pada kepastian hukum bagi investor.
“Penetapan zonasi dan perizinan pembangunan yang terintegrasi dengan tata ruang menjadi sumber penting untuk PAD melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau retribusi terkait pemanfaatan ruang. Kami juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata ruang,” jelasnya.
Kunjungan ini diharapkan, dapat memberikan masukan berharga bagi Komisi III DPRD Kota Ambon dalam merumuskan Ranperda RT/RW yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik yang teratur, tetapi juga memiliki dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Ambon demi kesejahteraan masyarakat. (M13E)
Average Rating