MALUKUEXPOSE.COM,AMBON- Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tahun persidangan III 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 Kota Ambon Baru bisa menghasilkan 10 Perda selama 2,5 tahun menduduki kantor rakyat tersebut.
Kalau diketahui, pada tahun 2020 sudah dibahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) baik itu dari eksekutif maupun legislatif dan diperkiran sudah ada 19 ranperda yang sudah diusulkan pada awal tahun 2021 kemarin.
Dan pada paripurna kemarin, 10 ranperda telah ditetapkan menjadi Perda Kota Ambon. Diantaranya Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Ambon, Perda tentang Insentif Kemudahan Investasi di Kota Ambon, Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Ambon, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, serta Perda tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Perda tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perda tentang Gelar Kehormatan dan Penghargaan Daerah, dan Perda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Toko Modern Kota Ambon.
Oleh karena itu, hal ini sangat berbanding terbalik dengan kinerja DPRD Kota Ambon periode 2014-2019, yang mampu memperoleh 54 perda selama 5 tahun menduduki DPRD.
Menurut Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Ambon, Frederika Latupapua, mengaku, tidak mengetahui berapa ranperda yang telah dibahas sebelumnya. Termasuk sejumlah ranperda yang telah dibahas sampai pada tahapan uji publik.
“Soal perda ini nanti saya tanyakan dulu, takutnya salah. Tapi hari ini (kemari) Perda ini sudah resmi ditetapkan. Ada 10 perda yang tadi ditetapkan di paripurna tadi. Nanti saya cek dulu baru kasih keterangan,” singkat Frederika saat di wawancarai wartawan.
Kemudian, dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan dalam paripurna itu, dirinya menyebutkan, Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon telah menyetujui 10 ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon.
Dimana ada 4 poin yang disampaikan, untuk bisa ditindaklanjuti Pemkot Ambon. Diantaranya,:
Meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera menyiapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan perda-perda tersebut. Baik melalui peraturan walikota (perwali) maupun keputusan walikota.
Kemudian, meminta Pemkot Ambon melalui OPD-OPD terkait, agar segera menyiapkan sumber daya baik manusia maupun sistem terhadap pelaksanaan perda tersebut. Selanjutnya, meminta Pemkot Ambon dapat menyiapkan fasilitas pendukung pasca ditetapkan perda-perda dimaksud. Dan meminta Pemkot Ambon melakukan sosialisasi intensif serta penanganan persuasive bagi pihak-pihak terkait.
“Demikian pendapat kata akhir fraksi Golkar ini disampaikan, berkenaan dengan penetapan kesepuluh ranperda dimaksud menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna ini,” tutup Frederika. (**)