Ambon,Malukuexpose.com-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, bahwa PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak ketiga pengelola ruko dan retribusi di Pasar Mardika Ambon terlibat, dalam sengketa pengelolaan aset daerah. Menurutnya, terdapat indikasi skenario kejahatan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kalau ada salah sedikit-sedikit ya itu diperbaiki, tapi yang ini bukan lagi salah kecil, kejahatannya sudah besar,” tegas Benhur kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/1/2026).
Benhur menjelaskan, bahwa kekhawatiran muncul karena pihak pengelola tidak melakukan setoran yang baik ke pemerintah daerah, padahal pengelolaan aset seharusnya menjadi bagian dari pendanaan pembangunan daerah.
“DPRD sudah berulang-ulang kali menyampaikan rekomendasi, dan desakan kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas,” katanya.
Namun, ia juga menegaskan, bahwa proses hukum harus tetap dijalankan, dan tidak bisa langsung menjatuhkan penghakiman.
“Kalau ada semacam simbiosis mutualisme di sana, saya kira itu yang harus kita cegah. Pernah ada kasus seperti ini yang ditutup, tapi atas desakan masyarakat, aparat penegak hukum kini tampak responsif, dan saya apresiasi hal itu,” tandas Benhur.(M11E)


Average Rating