MALUKUEXPOSE.COM- DPRD Kota Ambon minta penindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon akan Maraknya aktivitas kendaraan alat berat peti Kemas dalam berlalu lintas yang tidak mengikuti jam operasinya dan aturan yang ditentukan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Moritsz Tamaella bahwa yang pertama dengan adanya beberapa fakta yang terjadi mobil trek maupun peti kemas yang berjalan dari aktivitas pelabuhan sudah menyalahi aturan, dan sangat menggangu kondisi lalu lintas kota Ambon khususnya pengguna jalan lainnya.
“Salah satunya mobil peti kemas yang walaupun sudah diberikan penegasan akan jam dan waktu aktivitas, akan tetapi masih saja ditemui di jam yang tidak ditetapkan dalam beraktivitas,” katanya Senin (27/09)
Oleh karena itu, dirinya meminta, akan penerapan aturan yang serius dari Polda Maluku sebagai pihak eksekutor untuk penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati aturan dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya.
Sehingga, ketentuan dari pada alat berat atau aktivitas bongkar muat dan sebagainya sudah diatur dalam ketentuan perda diatas jam 10.
Lanjutnya, kalau permasalahan ini hanya didiamkan akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada jam tersebut.
“Ini merupakan penegasan agar tidak terjadi hal yang sama pada kecelakaan sebelumnya di Batumerah dan Halong,” akuinya
Jangan hanya mau berpikir untuk menguntungkan perusahaan tanpa harus memikirkan yang lain.
Untuk itu, dirinya meminta, ketegasan pihak kepolisian karena dishub Ambon yang berkaitan dengan Perda tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekusi.
“Sangat disayangkan kalau pihak kepolisian sebagai pihak menegakan aturan malah melakukan pengawalan di bawah jam 10 malam itu fakta. Kami tidak menyoroti institusi tapi ini berlaku oknum yang harus dilihat pimpinan sehingga publik juga memberikan kepercayaan,” pintanya
Kalau Meraka tidak mau melakukan itu, siapa yang mau melakukan, dan masyarakat tempatnya dimana. (**)
Average Rating