Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Seira Divonis Hakim PN Saumlaki

Saumlaki, Malukuexpose.com – Dua tersangka kasus pembunuhan berencana di Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dan Klemen Stenli Lodar alias Ten, divonis Majelis Hakim masing-masing 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan, dan 16 (enam belas) tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, dengan agenda pembacaan putusan, pada Selasa, (08/07/2025), sekitar pukul 09.00 WIT.

Menurut Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,. Garuda Cakti Viratama, SH, Dalam amar putusan dengan Nomor: 25/Pid.B/2025/PN Sml, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Menyebutkan , terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan.

Sementara terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting dirampas untuk dimusnahkan, serta masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, putusan terhadap Terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dinilai telah sesuai (conform) dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok.

Sementara itu, putusan terhadap Terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU, karena sebelumnya Jaksa menuntut pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun.

Adapun kronologi singkat perkara pembunuhan berencana ini, bermula pada Rabu 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat, yang beralamat di Desa Rumah Salut, Pulau Seira.

Saat kejadian, korban Eduardus sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Pada waktu yang hampir bersamaan, para terdakwa bersama beberapa kerabatnya mendatangi lokasi kejadian.

Terdakwa Alan membawa sebuah gunting, sedangkan ayah para terdakwa, Monce Lodar, turut hadir sambil memegang sebilah parang. Sesampainya di lokasi, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka. Tanpa diawali percakapan, Terdakwa Stenli secara tiba tiba memukul dada korban menggunakan tangan kosong, menyebabkan korban terjatuh. Ketika korban berupaya untuk bangkit kembali, Terdakwa Alan mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Korban segera dilarikan ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dengan luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.

Dalam pengakuan yang diberikan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Hal ini dipicu oleh peristiwa lama pada perselisihan sebelumnya antara Terdakwa Klemen dan adik kandung korban, yang memicu kehadiran mereka ke lokasi dan berujung pada tindakan kekerasan fatal.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan kewenangan penuntutan secara objektif, profesional, dan berintegritas. Penanganan perkara ini mencerminkan semangat penegakan hukum yang tegas, humanis, serta berpihak pada keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegas Garuda. (M19E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *