Dua Tersangka Korupsi Rp 6,2 Miliar PT. Tanimbar Energi Diserahkan ke JPU

KKT, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi.

​Proses Tahap II ini berlangsung Kamis, (20/11/25), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dua tersangka yang diserahkan adalah J.L selaku Direktur Utama dan K.L selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi pada periode Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

​Perkara ini berfokus pada penggunaan anggaran penyertaan modal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diterima PT Tanimbar Energi dengan total nilai mencapai Rp 6.251.566.000,-.

​Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi, justru digunakan pada berbagai pos pengeluaran yang tidak relevan dengan kegiatan usaha migas perusahaan. Tim penyidik mengungkap, dana penyertaan modal ini dialokasikan untuk:

  • Pembayaran gaji dan honorarium direksi dan komisaris.
  • ​Biaya perjalanan dinas.
  • Pengadaan perlengkapan kantor (meja, kursi, sofa, laptop).
  • ​Pembentukan usaha bawang yang tidak ada kaitan dengan sektor energi.

​Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit (LHA) telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 6.251.566.000,-, atau setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

​Setelah penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.

​Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

​Kejaksaan Negeri KKT menegaskan, komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa tahap penuntutan akan segera dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *