Ambon, Malukuexpose.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab.
Persidangan yang digelar pada Senin (02/02/26) ini mengungkap adanya jurang yang lebar antara perencanaan administratif pemerintah dengan realita di lapangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk membedah dua sisi krusial: mekanisme penganggaran daerah dan pelaksanaan fisik bangunan.
Dua saksi dari Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan keterangan bahwa secara formal, dana hibah tersebut memang telah diusulkan dan disahkan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, kejutan muncul saat pemeriksaan mendalam dilakukan. Kedua saksi tersebut mengakui bahwa dalam proses penyaluran dana, tidak ditemukan adanya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dan Pakta Integritas.
Ketiadaan dua dokumen vital ini menjadi sorotan tajam, karena NPHD dan Pakta Integritas merupakan landasan hukum utama yang mengatur hak, kewajiban, serta komitmen akuntabilitas antara pemberi dan penerima hibah.
Kontras dengan klaim anggaran yang sah secara sistem, kondisi di lapangan justru memprihatinkan. Seorang kepala tukang yang terlibat langsung dalam proyek tersebut memberikan kesaksian bahwa proses pembangunan berjalan tanpa arah yang jelas hingga akhirnya terhenti total.
Ia menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan utama tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, gereja yang seharusnya menjadi tempat ibadah umat hingga kini masih berupa bangunan yang belum rampung dan tidak dapat digunakan sama sekali.
Rangkaian kesaksian ini menghadirkan paradoks di persidangan. Di satu sisi anggaran tercatat keluar, namun di sisi lain prosedur pengamanan administratif diabaikan dan hasil fisik bangunan tidak terwujud.
Majelis Hakim kini dihadapkan pada persoalan mendasar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik. Perkara ini tidak lagi hanya soal angka di atas kertas, melainkan menyentuh aspek tanggung jawab moral terhadap umat yang telah dijanjikan sebuah rumah ibadah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara objektif. “Kami berkomitmen memastikan setiap fakta diuji secara menyeluruh demi tegaknya hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan,” tegas pihak Kejaksaan. (M13E)


Average Rating