Ambon, Malukuexpose.com – Sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Angggaran 2020-2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Putusan Majelis Hakim, Senin (05/05/25).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsider.
Terhadap terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan, membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan.
Bahwa mengenai hasil Pembacaan Putusan persidangan tersebut, Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Proses Persidangan berjalan lancar dan aman. (M13E)
Average Rating