Ambon, Malukuexpose.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (12/12/25).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan orang nomor satu di Kepulauan Tanimbar.
Tiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah: Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, Karel F.G.B. Lusnarnera, selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019–2023 dan Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (nomenklatur lama sebelum menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar) periode 2017–2022.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nova Loura Sasube, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi dakwaan primair dan subsidair.
Dakwaan Primair didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsidair didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Direncanakan, Jadwal sidang lanjutan telah ditetapkan pada 08 Januari 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi menjaga keuangan negara dan kepentingan publik. (M13E)


Average Rating