Ambon, Malukuexpose.com – Babak baru persidangan kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi resmi dimulai.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (29/01/26).
Dengan keputusan ini, tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon, Joana Lololuan, dan Karel Lusnarnera harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim menilai, dalil-dalil keberatan dari penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas formalitas eksepsi.
”Keberatan para terdakwa dinilai telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan,” ujar Majelis Hakim dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi pengadilan sebagai tempat menguji kebenaran hukum, bukan panggung opini publik.
Hakim mematahkan upaya para terdakwa untuk menghentikan perkara di pintu awal persidangan, mengingat tidak ditemukan cacat formil dalam dakwaan.
Pihak Kejaksaan menyambut baik putusan sela ini. Menurut pihak Kejaksaan, keputusan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai rel (on the track) tanpa terpengaruh oleh tekanan atau narasi di luar persidangan.
Kejaksaan berkomitmen, untuk menjalani tahap pembuktian secara transparan dan objektif.
Dengan menggali keterangan dari pihak terkait penyertaan modal dan membedah kerugian negara dan prosedur hukum yang dilanggar sehingga memastikan validitas dokumen dan bukti fisik lainnya.
Meski demikian, Kejaksaan tetap menjamin hak-hak terdakwa sesuai prinsip due process of law hingga putusan akhir dijatuhkan.
Hari ini menjadi titik krusial yang menandai bahwa perkara PT Tanimbar Energi akan terus melaju demi memenuhi mandat hukum dan rasa keadilan masyarakat. (M13E)


Average Rating