Ambon, Malukuexpose.com – Mahkamah Konstitusi resmi menolak Gugatan Paslon 03 Walikota dan Wakil Walikota Ambon Muhamad Taddy Salampessy dan Dominggus Luhukay terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU).
Penolakan tersebut atas perkara nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan dalil Permohonan Perkara 246 Telah Melewati Ambang Batas Waktu 3 Hari Waktu Bekerja sesuai yang di atur dalam Perundang-Undangan, dalam sidang yang disiarkan langsung Mahkamah Konstitusi, Rabu (05/02/25).
Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon kemarin dimenangkan oleh Paslon 02 BETA PAR AMBON Bodewin Wattimenaa dan Ely Toisuta.
Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan putusan itu menimbang, permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan dalam UU 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Sehingga eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo kemudian membaca putusan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dilain tempat, Bodewin Melkias Wattimena, kepada wartawan mengatakan, sangat bersyukur atas keputusan MK yang telah menolak gugatan dari Paslon 03.
“Kita bersyukur, karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Karena itu, bagi kami pasangan BETA Par Ambon, gugatan itu adalah proses yang harus dilalui. Tapi kami yakin tidak akan mengubah hasil Pemilu,” tegasnya.
Lanjut dirinya, juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat kota Ambon yang telah memberikan dukungan bagi paslon BETA Par Ambon.
“Dengan demikian, besok sesuai dengan agenda KPUD akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Terpilih,” tutupnya.
Ditambahkan, dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka dipastikan pada 20 Februari 2025 mendatang, Walikota dan Wakil Walikota Ambon Terpilih, Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisutta, bakal dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih lainnya pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK. (M13E)
Average Rating