Ambon, Malukuexpose.com – DPRD Kota Ambon menegaskan mengugurkan Perusahaan Pihak Ketiga yang pernah gagal dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan Perparkiran di Kota Ambon.
“Dan apabila perusahan tersebut turut serta dalam mendaftarkan untuk kerjasama parkiran tahun anggaran 2025 harus segera di “Black List,” hal ini diungkapkan Ketua Komisi III Harry Far-Far usai melakukan rapat bersama dinas Perhubungan dan Panitia Pemilihan Mitra Parkir Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/01/25).
“Ini mestinya menjadi catatan di Dinas dan harus di blacklist, sehingga perusahaan itu tidak boleh lagi melakukan prosedur yang ada. Dan untuk yang sudah mendaftar, namun dinilai tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban itu otomatis harusnya gugur,” tegas Harry.
Dijelaskan Far-Far, dalam rapat dimaksud Komisi III telah mengecek semua proses kerja Panitia dari pembukaan pendaftaran hingga saat ini.
Komisi juga telah melakukan kordinasi berkaitan dengan 2 pasal di syarat perjanjian kerja sama yaitu, harus berpengalaman dan jaminan senilai 4 Milyar sesuai pagu yang direncanakan.
Dalam proses pendaftaran ini, dilanjutkan ada 8 perusahan yang sudah melakukan pendaftaran untuk kerjasama Pengelolaan Parkir, akan tetapi ada 1 perusahan yang tidak memasukan dokumen sesuai dengan apa yang disepakati.
Sehingga, hanya ada 7 perusahan yang terus melanjutkan proses ini hingga tingkat evaluasi yang dilakukan.
“Kami terus terang sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan oleh tim panitia, namun ada beberapa catatan penting dari Komisi. Kami menginginkan bahwa mitra yang nantinya terpilih merupakan mitra yang memiliki track record yang baik, punya kapasitas, komunikatif dan responsif terkait dengan seluruh kegiatan perparkiran yang nantinya akan diselenggarakan untuk tahun 2025,” tuturnya Kekom III
Diharapkan, agar kedepan untuk mitra yang terpilih untuk memegang pekerjaan ini dapat melakukan yang terbaik sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan Pemkot Ambon.
Selain itu, lanjut dirinya agar ada pembiayaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini tidak bisa ditawar dan telah menjadi klausul sejak awal dilaksanakan.
“Dan kita juga sudah melakukan perda pembatasan waktu parkir jadi diatas jam 10 Malam itu tidak boleh lagi ada aktifitas jukir, klau ada maka itu dipastikan ilegal. Atensi kami yang berikut yaitu berkaitan dengan umur. Tidak boleh pekerjakan anak dibawa umur dan juga lansia diluar usia potensial karena membahayakan,” harapnya Dewan Dua Periode.
Untuk nilai, Far-Far mengaku dari nilai pagu sebesar 3,6 Milyar Rupiah, salah satu diantara 7 mitra itu ada yang menawarkan hingga 4,2 Milyar Rupiah.
Meski demikian, ia meminta agar bukan angka saja yang menjadi patokan namun semua hal harus dipertimbangkan karena ditakutkan nantinya kandas di tengah jalan dan tidak memenuhi target PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Semua hal harus dipertimbangkan, bukan hanya angka saja. Jangan sampai kandas ditengah jalan dan PAD tidak tercapai,” ujarnya.
Selain itu, Harry juga memastikan ketika proses ini sudah selesai, dimana sudah ada mitra terpilih, maka Komisi dan Dinas akan melakukan konferensi pers, sekaligus menghimbau kepada masyarakat terkait maraknya Juru Parkir (Jukir) ilegal yang ada di titik diluar titik.
“Untuk mengatasi hal ini, harus ada kerjasama juga dengan pihak Kepolisian karena sudah masuk rana pungli. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar kepada Jukir yang terkesan ilegal dalam hal ini tidak memakai atribut parkir yang difasilitasi,” tandasnya. (M13E)
Average Rating