Gunawan “Sesali” Desakan “Tertibkan” Pasar Batumerah Tak “Dihiraukan”, Alasan Tak Ada Lokasi 

Ambon, Malukuexpose.com – Desakan Anggota DPRD Kota Ambon dalam “Menertibkan” pedagang pasar Batumerah tidak “Dihiraukan” oleh Walikota Ambon Bodewin M Wattimena.

Dengan alasan tidak ada lokasi bagi pedagang Batumerah ketika ditertibkan, menunggu pembangunan pasar Batumerah yang digadang-gadang akan dilakukan pembangunan.

Menyikapi masalah ini Wakil Ketua Komisi III Gunawan Mochtar menyesaki “statement” Walikota Ambon tidak bisa ditertibkan pedagang Batumerah dikarena tidak mempunyai lokasi.

“Ini sama saja Walikota Ambon memberikan ruang bagi para pedagang untuk berjualan, sementara disana sudah sangat banyak bangunan liar yang berdiri tanpa IMB yang bersebelahan dengan ruko-ruko di Batumerah,”.

Tanpa disadari, diakuinya Pembangunan pasar Batumerah mulai meluas drastis dengan berdirinya lapak-lapak baru di kawasan pasar Batumerah baik itu didepan maupun dilorong-lorong.

“Seharunya walikota turun on the spot supaya tau seberapa semrawut pasar Batumerah saat ini, sesuai dengan on the spot komisi III yang ditemui kemarin,” akuinya.

Selain berdirinya lapak, saat ini ruas jalan semakin semakin menyempit dikarena bertambahnya lapak dan kios liat yang berjualan di badan jalan.

Ditambah kondisi jalan yang tidak memadai untuk bisa dilewati jalan, karena sudah berlubang dan rusak. “Hal ini kan pasti membuat ruang gerak BPJN Maluku untuk mengaspal sudah semakin sulit,”.

Jadi “Jangan jadikan alasan bahwa pedagang pasar Batumerah tidak punya tempat jika ditertibkan. Sebab banyak pedagang di pasar Batumerah itu bukan asli warga Batumerah, banyak dari luar,” cetus Aleg II Periode.

Mochtar mengharapkan, penertiban pasar Batumerah dapat disamaratakan dengan pasar Mardika agar tidak ada tebang pilih atau anak Emas dan Perunggu dalam penataan kota ini.

Dan soal lokasi, lanjutnya Pemkot Ambon saat ini mempunyai sangat banyak lahan kosong maupun pasar-pasar terbengkalai yang tidak dipakai atau difungsikan di setiap kecamatan.

“Kan banyak pasar kecamatan yang telah dibangun Pemkot, namun terbengkalai dan minim pedagang. Tinggal renovasi dan dipindahkan pedagang Batumerah kesana saja. Ada pasar Air Kuning, Gotong Royong atau Tagalaya,” jelasnya.

Karena disaat ini pedagang pasar Batumerah sudah sangat menyalahi dan bertentangan dengan aturan, Misalnya Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yaitu pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) mengatur larangan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk trotoar; ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Kemudian Pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”.

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain UU, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 10 tahun 2014 yang mengatur larangan berjualan di badan jalan telah juga jelas.

Dimana Perda ini mengatur bahwa PKL tidak boleh berjualan di fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *