Ambon, Malukuexpose.com – Paslon Nomor Urut 2 Berjargon BETA Par Ambon menolak Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam Deklarasi Kampanye Bermartabat, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon di Gong Perdamaian Dunia, Ambon, Rabu (02/10/24) malam.
Dan penyampaian komitmen oleh Paslon BETA Par Ambon bersama tiga Paslon lainya yang disaksikan oleh ribuan masyarakat kota Ambon.
Ada tiga poin penting yang menjadi komitmen Paslon Bodewin-Ely dengan jargon BETA Par Ambon, untuk mewujudkan kampanye Pilkada yang damai dan bermartabat.
Adapun tugas poin yang dibacakan di depan Gong Perdamaian yakni.
Pertama, melaksanakan Kampanye Bermartabat, untuk menyampaikan visi misi dan program atau berita citra diri kepada masyarakat.
Kedua, melaksanakan kampanye bermartabat tanpa politik uang, politik identitas intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan.
“Melaksanakan kampanye bermartabat demi terwujudnya Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ucap Bodewin dan Ely, seraya menyampaikan yel-yel BETA Par Ambon, Ambon Par Samua.
Usai para Paslon menyampaikan komitmen Pilkada Bermartabat, dilanjutkan dengan pelepasan beberapa lentera api.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy, dalam sambutannya mengatakan, sebagai salah satu penyelenggara, Bawaslu juga bertanggung jawab terhadap jalannya kampanye.
Dimana pelaksanaan kampanye harus memegang teguh, prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukuman, terbuka , profesional, akuntabel, efisien, efektif serta jujur dan adil.
“Sebagai bentuk perwujudan prinsip pemilihan tersebut, Bawaslu kota Ambon melaksanakan Deklarasi Bermartabat. Yang bertujuan mengajar paslon, partai politik tim. Kampanye dsn pemenangan, serta seluruh warga kota Ambon, agar bersama menolak politik identitas, intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan,” paparnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, walikota dan wakil, serta bupati dan wakil, mendefinisikan kampanye adalah kegiatan yang meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi misi dan program kerja masing masing calon,” paparnya.
“Saya harap, Deklarasi Kampanye bermartabat yang kita laksanakan saat ini, tidak hanya menjadi pemanis atau formalitas belaka. Namun betul betul menjadi inspirasi dan komitmen untuk mewujudkannya secar bersama. Agar kampanye yang kita hadapi, dapat menjadi saran pertarungan ide dan gagasan untuk membangun kota Ambon yang lebih baik, ” harapnya. (M13E)
Average Rating