Hakim Tolak Praperadilan PF Secara Keseluruhan, Permohonan Tak Beralasan Hukum

Saumlaki,Malukuexpose.com- Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Harya Siregar akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, tersangka Petrus Fatlolon, karena dinilai, dalam permohonan pemohon yakni tersangka Petrus Fatlolon melalui tim Penasihat Hukumnya tak beralasan hukum.

Penolakan itu disampaikan Hakim tunggal, Harya Siregar saat membacakan vonisnya saat sidang di pengadilan Negeri Saumlaki, berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Senin (29/7).

Dalam putusannya hakim menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon yakni tersangka Petrus Fatlolon melalui tim Penasihat Hukumnya tak beralasan hukum.

Dimana dalam salah satu pertimbangannya Hakim Tunggal, Harya Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon ( Kejari Tanimbar -red) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.

Dengan demikian demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pengadilan negeri Saumlaki telah berpendapat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dan menjatuhkan putusan antar Pemohon (PF-red) melawan Termohon (Kejari Tanimbar -red) sebagai berikut.

“Mengadili, Menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon, “ Ungkap Hakim, Harya Siregar

Usai membacakan vonisnya, Hakim kemudian menutup persidangan.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan berdasarkan putusan sidang PraPeradilan tersebut pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon pada tanggal 19 Juni 2024 adalah SAH sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan Hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon.

“Berdasarkan putusan tadi sebagaimana disampaikan, surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Berikutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa Keterangan Saksi ditambah keterangan Tersangka Petrus Fatlolon, Keterangan Ahli, dan Surat, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar Jaksa Penyidik dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Bahwa Jaksa Penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke alamat Tersangka sesuai dengan yang disampaikan Tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk Tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi, “Ungkap Lolongan.

Ditambahkan, Sebagai informasi bahwa penanganan perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 maret 2021, selanjutnya tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan. sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran, Di sisi lain, penerbitan Insja tersebut tidak dapat diartikan secara kontekstual namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan, selanjutnya pengertian dari nomenklatur Calon termasuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang selanjutnya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 dalam hal ini untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan yakni Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Persyaratan Calon hingga berada di tahapan Penetapan Pasangan Calon yakni baru akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 22 September Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Bahwa pada saat penetapan Tersangka terhadap Petrus Fatlolon tanggal 19 Juni 2024, sedang berlangsung Tahapan Bimbingan Teknis dan Penguatan Kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada Bagian Kedua tentang Persyaratan Pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mana hingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon.

Sehingga, dalil yang menyatakan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatiolon bukanlah Calon Bupati Kepulauan Tanimbar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bahwa penanganan perkara atas nama Tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun dan adalah pengembangan dari perkara sebelumnya, “ Ujar Lolongan

Bantah Tudingan 10 Miliar

Tak hanya soal riuk piuk penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, Kejari Tanimbar melalui Kasi Intel juga bantah tudingan bahwa mereka meminta 10 miliar dari tersangka Petrus Fatlolon yang dimana karena tak ada realisasi maka PF ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta Jaksa Penyidik membantah adanya tudingan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Tersangka Petrus Fatlolon sebagaimana pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, bahwasanya hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan salah satu bentuk koruptor fight back yang dilakukan Petrus Fatlolon sekaligus menggiring opini masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya kami akan menindaklanjuti jika ada berita- berita hoax yang muncul di media massa maupun media sosial sebagai dampak dari koruptor fight back ini.

Mesti diingat, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan selanjutnya Tim Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak Media atau Wartawan yang telah memberikan doa serta dukungan dalam bentuk pemberitaan yang netral selama proses persidangan praperadilan berlangsung, “ Tandas Lolongan. (Edw)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *