Hakim Vonis Mantan Kades Ridool 2 Tahun Penjara dan Kaur Keuangan 1,3 Tahun

Saumlaki, MalukuElexpose.com – Mantan Pejabat Kepala Desa Ridool Domingus Salakay, di Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar
Rp50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp128.000.000 subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Kaur Keuangannya Marlin Yunet Mehen dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Keduanya, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, S.H., dengan didampingi dua Hakim Anggota, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terlibat dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 di Desa Ridool. Dimana modus operandi dalam tindak pidana ini meliputi penggunaan anggaran tanpa dukungan bukti riil, realisasi kegiatan fiktif, mark-up pembelanjaan, hinggapelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Adapun total dana desa yang diduga disalahgunakan pada periode 2018–2019 mencapai Rp2.988.664.528,-, dengan rincian pada Tahun 2018 sebesar Rp1.478.991.556,59,- dan Tahun 2019 sebesarRp1.509.672.972,-.

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa Dominggus Salakay menerima putusan, sedangkan terdakwa Marlin Yunet Mehen bersama Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Demikian diungkapkan Plt. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama.

Dikatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa putusan ini menjadi cerminan komitmen serius penegakan hukum pada sektor pengelolaan keuangan desa, dan diharapkan memberi efek jera bagi aparatur pemerintahan desa lainnya agar dapat mengelola Dana Desa secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses eksekusi pidana pokok, pidana denda, maupun pembayaran uang pengganti akan dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari KKT sesuai amar putusan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan Tim Intelijen akan terus memantau pelaksanaan pembayaran uang pengganti, sekaligus menyiapkan laporan perkembangan eksekusi secara periodik kepada Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandasnya. (M19E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *