Hasil “Audit Coklit” Bawaslu Ambon di 5 Kecamatan “Alami Kendala Formulir A”

Ambon, Malukuexpose.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon melakukan pengawasan audit coklit pada tanggal 9 – 11 Juli 2024 dengan metode sampling pada beberapa TPS di Desa/Kelurahan/Negeri pada 5 Kecamatan Wilayah Kota Ambon.

Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yakni tidak didapatnya Formulir A Daftar Pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran KPU, dalam hal ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).

“Form A Daftar Pemilih adalah instrumen penting bagi Bawaslu Kota Ambon yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual,” ujar

Lanjut, Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kab/Kota berdasarkan hasil penyandingan/sinkronisasi DPT pemilu terkahir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran. Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan kemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih.

Pengawasan audit coklit/uji petik dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Ketentuan Peraturan KPU dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, KPU telah menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. PANTARLIH, sebagai bagian dari jajaran KPU, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.

Adapun Langkah-Langkah Pengawasan/Pencegahan oleh Bawaslu Kota Ambon :

1. Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan Formulir Model-A

Daftar Pemilih resmi kepada KPU Kota Ambon.

2. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan

Desa (PKD) terhadap proses coklit yang telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024.

3. Jajaran Panwascam telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat

Panwascam. Masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk menyampaikan

informasi/laporan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.

4. Bawaslu Kota Ambon mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam DPT Pemilu 2024. Selanjutnya terhadap data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pemastian dengan cara mendapatkan surat keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun Kepala Desa/Negeri/Kelurahan Kota Ambon. Disaat bersamaan Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal disertai dengan Akta Kematian dalam kurun waktu Januari 2023 – Juli 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.

5. Terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, Bawaslu Kota Ambon akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru akan ditetapkan pada tanggal 15 – 17 Agustus 2024. Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian. Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU No.7 Tahun 2024 yakni “Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian / dokumen lainnya”.

Hasil Pengawasan Audit Coklit dilkukan secara sampling pada beberapa TPS dengan mendatangi 10 KK Pada

TPS Sampling untuk memastikan KK tersebut didatangi secara langsung oleh Petugas PANTARLIH saat melakukan coklit di kecamatan Sirimau:

TPS 003 Kelurahan Ahusen, TPS 006 Kelurahan Uritetu, TPS 002 Kelurahan Honipopu, TPS 006 Desa Soya, TPS 004 Kelurahan Amantelu, TPS 002 Hative Kecil, TPS 001 Batu Gajah, TPS 001 Batu Meja, TPS 008 Karang Panjang, TPS 24 Batu Merah. TPS 006 Pandan Kasturi, TPS 003 Waihoka, TPS 003 Rijali.

Nusaniwe:

TPS 002 Kelurahan Mangga Dua, TPS 001 Kelurahan Urimessing, TPS 00 Kelurahan Kuda Mati, TPS 001,002,003 Negeri Seilale, TPS 006 Negeri Amahusu, TPS 003 Negeri Urimessing, TPS 001,002,003,005 Negeri Amahusu, TPS 007,009 Negeri Latuhalat

Teluk Ambon Baguala :

Tps 03 dan Tps 04 waiheru , TPS 026 dan Tps 028 Negri Passo . Tps 011 negri Halong . Tps 06 kelurahan Lateri . Tps 04 Desa Nania . Tps 01 dan Tps 03 Desa Latta.

Teluk Ambon :

TPS 01 Laha, TPS 01 Tawiri, TPS 03 Tawiri,TPS 07 Hatiwe Besar, TPS 02 Wayame, TPS 07 Wayame, TPS 01 Hunuth.

Leitimur Selatan :

TPS 02 Rutong, TPS 01,03 HUTUMURI, TPS 01 Hukurila, TPS 02 Kilang dan TPS 01 Lehari

1. Jumlah Pemilih Form.A Daftar Pemilih 2024 dan Jumlah TPS Jumlah TPS sesuai dan Jumlah.

2. Jumlah Kepala Keluarga yang telah dicoklit dan telah ditempelkan stiker oleh Pantarlih;

3. Jumlah KK yang belum dicoklit/didatangi oleh Pantarlih;

 

Bawaslu Kota Ambon bersama jajaran melakukan audit coklit pemutakhiran data pemilih pada tanggal 09 Juli – 11 Juli 2024 untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai dengan ketentuan mekanisme yaitu dengan mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung. Audit dilakukan dengan cara sampling terhadap TPS di masing-masing desa/kelurahan di 5 Kecamatan wilayah Kota Ambon.

Data berikut adalah hasil uji petik pada TPS sampling yang telah dilakukan coklit oleh pantarlih namun pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;

4. Jumlah Pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak dapat ditemui Terdapat sebanyak 117 Pemilih dan 68 KK yang tidak dapat ditemui saat pantarlih melakukan coklit;

5. TMS Orang Meninggal

Terdapat sebanyak 42 Pemilih yang telah Meninggal Dunia namun masih terdaftar dalam Formulir Model A – Daftar Pemilih;

Alih status 2 orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) Rekomendasi

Terhadap hasil pengawasan audit coklit Bawaslu Kota Ambon merekomendasikan kepada KPU Kota Ambon:

1. Agar menginstruksikan petugas Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Secara cermat memperhatikan keterpenuhan hak pilih Warga Negara yang memenuhi syarat.

3. Memperhatikan Warga Negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *