Hentikan Pembangunan PT. Midi Utama Indonesia, Alputila Ancam Gugat Joseb Liando Terkait Lahan 1,5 H di Waitatiri 

Ambon, Malukuexpose.com – Menindaklanjuti Perhentian Pembangunan PT. MIDI UTAMA Indonesia, Keluarga Alputila berencana  menggugat Josep Liando.

Hal ini lantaran permasalahan lahan 1,5 Hektar yang bertempat di Dusun Waitatiri, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Ferdinan T Alputila yang berdasarkan Register Dari Tanggal 11 Mei 1814 berpindah kepemilikan ke atas nama Josep Liando yang tertuang pada sertifikat nomor 565 Tahun 1979.

Dari keterangan yang didapat media ini, Minggu (07/09/25) bahwa lahan yang di dapat oleh JL adalah hasil hibah untuk keluarga bukan hibah untuk perorangan diluar keluarga ini.

“Diduga ada permainan karena tidak ada ganti rugi kemudian orang yang memberi hibah ini beli dari Edi Lansamputty yang dimana keturunannya bukan pemilik Dati Waitatiri atau tidak bisa memiliki Dati ini,” ucap ahli waris Geradus Alputila.

Dirinya mengakui, keturunan Edi Lansamputty ini bukan pemilik Dati Waitatiri, melainkan pemilik yang sah adalah Ferdinand Taloeke Alputila. Yang saat ini dikuasai oleh keturunannya sebagai Ahli Waris.

Maka dengan adanya transaksi jual beli dengan pihak PT Midi Utama Indonesia tbk. Berdasarkan akta jual beli tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah dan Notaris yang sudah terjadi ini.

“Pihak Ahli Waris Alputila merasa keberatan dan berencana untuk memprosesnya ke badan hukum,” akuinya

Dan untuk somasi yang di lontarkan oleh keluarga Alputila untuk JL dan bertembusan ke PT. Midi Utama Indonesia, dibenarkan oleh ahli waris Geradus Alputila.

“Bahwa kami telah melalukan somasi terhadap pihak Josep Liando tertanggal 19 Mei 2015 dan surat tersebut sudah diterima namun sampai saat ini pihak Josep Liando tidak merespons persoalan ini,” jelasnya.

“Lokasi Tanah di Dusun Waitatiri, Negeri Suli”

Olehnya itu, pihak Ahli Waris juga melakukan Pemberhentian Kegiatan berupa Apapun oleh PT Midi Utama Indonesia tbk atas lahan tersebut dengan nomor surat 1603/NS/VII/2025 yang ditujukan kepada DIREKTUR PT MIDI UTAMA INDONESIA tbk Up Bapak Suantopo dan Bapak Afit Hermeily beralamat Tanggerang Banten serta Pimpinan Cabang di Ambon.

“Surat Pemberhentian Kegiatan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Suli mengetahui Raja Negeri Suli Habel Suitela dan tembusannya di lanjutkan kepada pihak – pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” katanya

Kemudian juga, dilanjutkan oleh Pemerintah Negeri Suli dengan mengeluarkan surat nomor 1739/NS/VIII/1025 perihal Undangan Mediasi kepada pihak yang bersengketa tertanggal Senin 11 Agustus 2025 bertempat di Kantor Negeri Suli untuk hadir dan sekaligus memperlihatkan bukti kepemilikan berupa bukti penguasaan tanah dari pemilik awal, Alas Hak dari pemilik dan Pemerintah Negeri Suli serta bukti Hibah Tanah yang diterima oleh Josep Liando.

Namun undangan ini juga tidak diindahkan oleh pihak Josep Liando hal ini dapat diduga bukti- bukti yang dimiliki tidak sesuai atau bertentangan dengan status kepemilikan tanah pada Dati Waitatiri.

“Diduga status lahan 1,5 Hektar sudah dilakukan transaksi harga antara JL dan PT. Midi Utama Indonesia kurang lebih 10 M yang sudah direalisasikan sebesar 5 M dari harga tanah,” bebernya Garadus.

Ditambahkan, Pihak Ahli Waris sudah siap duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dan sebaiknya pihak – pihak yang berkepentingan agar dapat menyelesaikan dengan cara mediasi untuk kesepakatan bersama dan kalau memang gagal pihak Ahli Waris sudah siap melanjutkannya dengan gugatan di pengadilan. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *