Ambon, Malukuexpose.com – Guna menyikapi instruksi yang dikeluarkan oleh DPW NasDem Maluku tentang larangan rangkap jabatan untuk DPD dan Anggota DPRD se- Kabupaten/Kota, Bendahara DPD NasDem akui belum terima surat.
Padahal larangan ini sudah dikeluarkan per 24 Juli 2025 lalu melalui surat nomor: 010/DPW-NasDem Maluku/VII/2025, perihal Ketua Fraksi dilarang merangkap jabatan.
Tetapi sejauh ini, larangan belum ditindaklanjuti Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, lantaran belum menerima surat dari DPW.
Menurut Bendahara DPD NasDem Nathan Palonda yang saat ini sedang mengemban jabatan Ketua Fraksi dan ketua Komisi mengakui belum menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku.
Jabatan yang diembannya saat ini, lanjutnya dijalankan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Ambon yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Memang selama ini kami mengacu pada Tatib (Tata-Tertib) DPRD. Dan sampai saat ini belum ada surat dari DPW maupun DPP yang kita terima di Fraksi maupun di DPD Kota Ambon,” jelasnya Palonda di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (30/07/25).
Lanjutnya Ketua Komisi II, saat ini pihaknya masih menunggu surat untuk ditindaklanjuti.
Sebab dalam waktu dekat, seluruh pengurus partai akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar pada 8 Agustus 2025 nanti.
“Beberapa hari ini kita hanya dengar informasi dari media tentang statemant Ketua DPW. Tapi belum ada surat masuk ke DPD, bahkan belum ada rapat apapun. Kami menunggu aba-aba yang digariskan DPP maupun DPW. Pastinya kami dibawah akan laksanakan,” sebutnya.
“Dalam waktu dekat kami akan ikuti Rakernas di Makassar tanggal 8 Agustus. Mungkin di sana nanti baru kita dapat penjelasan,” tambah legislator dua periode itu.
Dan untuk pergeseran Mourits Tamaela dari Ketua DPD NasDem Kota Ambon, Palonda juga mengaku, baik DPD maupun fraksi belum menerima surat apapun dari DPW maupun DPP perihal pergantian tersebut.
“Intinya belum ada surat yang masuk dan kami masih menunggu arahan itu,” tandasnya. (M13E)


Average Rating