Izin Tabrak Tata Ruang, DPRD Bongkar Sengkarut Perumahan MBR Bukit Hijau Urimesing

Ambon, Malukuexpose.com – Kondisi Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bukit Hijau Urimesing (BHU) yang berlokasi di Dusun Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, benar-benar memprihatinkan.

Alih-alih menjadi hunian yang layak, perumahan ini justru dinilai tidak manusiawi dan menyimpan “bom waktu” bencana ekologis bagi warga di dalam maupun di luar kawasan tersebut.

​Fakta miris ini terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Ambon, yang dipimpin langsung oleh sang Ketua, Harry Putra Far-far, bersama sejumlah anggota komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (10/06/26).

​Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sehari sebelumnya, guna merespons jeritan dan aduan warga perumahan yang merasa ditelantarkan oleh pihak pengembang (developer).

​Dari target 200 unit rumah yang direncanakan, saat ini telah terbangun 171 unit rumah (berada di wilayah RT 007/RW 01), di mana 95 unit telah berpenghuni dan 76 unit sisanya masih kosong.

​Ironisnya, Diungkapkan Far-far warga yang menempati perumahan MBR ini dipaksa bertahan hidup dengan fasilitas yang sangat minim. Pihak developer terkesan lepas tangan dan melanggar janji manis mereka.

​”Kondisinya sangat miris. Pihak developer tidak menyediakan fasilitas umum yang krusial. Sebagian besar akses jalan justru dibuat sendiri oleh masyarakat, begitu juga dengan ketersediaan air bersih yang berasal dari swadaya warga. Tidak ada lampu penerang jalan, tidak ada jalan umum yang layak, dan tidak ada talud,” ungkap Harry Putra Far-far.

​Sorotan tajam Komisi III tidak hanya tertuju pada absennya fasilitas dasar, melainkan pada aspek keselamatan lingkungan yang fatal.

Lanjutnya, Wilayah perumahan ini berdiri di atas lahan dengan kemiringan ekstrem mencapai kurang lebih 45 derajat sebuah topografi yang sangat tidak ideal dan berbahaya untuk kawasan permukiman.

​Lebih parah lagi, developer diduga mengangkangi syarat utama perizinan. Mereka nekat mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu membangun talud penahan atau sistem terasering yang memadai.

“Akibatnya, saat curah hujan tinggi, kawasan ini menjadi pemicu longsor yang tidak hanya mengancam nyawa penghuni perumahan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di luar kawasan perumahan BHU, ” Katanya.

“Kunjungan Komisi III DPRD Kota Ambon Ke Perumahan MBR BHU”

​Sengkarut Perumahan Bukit Hijau Urimesing ini membuka kotak pandora mengenai dokumen perizinan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dijelaskannya, Komisi III menemukan adanya indikasi kejanggalan besar dalam proses terbitnya izin pembangunan.

​Berdasarkan catatan dokumen yang dikantongi DPRD, seluruh OPD teknis Pemkot Ambon sebenarnya sempat menyatakan menolak pembangunan perumahan ini berdasarkan telaahan staf.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut merupakan kawasan penyangga yang harus dilindungi.

​Kemiringan lahan 45 derajat yang dinilai tidak representatif dan rawan bencana.

​”Kami ingin melihat apa dasar pemberian perizinan di wilayah ini. Mengapa izin bisa keluar padahal seluruh OPD teknis menolak? Ini yang akan kami kejar. Seluruh izin yang dikeluarkan Pemkot Ambon, termasuk dokumen dampak lingkungannya (Amdal/UKL-UPL), akan kami review total,” tegas Far-far.

Far-far berkomitmen, untuk tidak membiarkan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi korban eksploitasi pengembang yang nakal.

​Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil paksa seluruh pihak terkait, termasuk pihak developer dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini. Komisi III juga akan mengkaji seluruh kontrak perjanjian yang ada.

​”Warga yang mendiami kawasan ini adalah warga Kota Ambon yang wajib mendapat perhatian dan perlindungan hukum yang sama. Jika nanti tidak ada lagi ruang mediasi dan tidak ada niat baik dari pihak developer, maka Komisi III akan mendorong penuh agar masalah ini diseret ke jalur hukum. Kami juga akan meminta Pemkot Ambon membentuk tim khusus untuk mengawal dan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” tutup Harry Putra Far-far. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *