Kabareskrim Polri: Polda Maluku Harus Tersangkakan Christanto dan Tasidjawa

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Ditreskrimum Polda Maluku harus Tersangkakan Lenny Christanto dan Benhur Tasidjawa karena dinilai, sesuai surat Kabareskrim Polri: tentang, pengaduan Julian Palar dari Tanggal 19 Mei 2021 nanti, sudah genap dua tahun. Dimana laporan dugaan tindakan pidana Sertifikat Hak Milik tanah No.1020/Honipopu Palsu tanah seluas 85 M² di Jalan Kemakmuran Kelurahan Honipopu kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan terlapor Lenny Christanto dan Hermanus Benhur Tasidjawa ngendap di Ditreskrimum Polda Maluku.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Etty Rasyid Pallar, Johanis L. Hahury kepada Maluku Expose kemarin.

Pasalnya, Fakta ini menunjukkan bahwa Ditreskrimum Polda Maluku tidak melakukan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundan-undangan Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, Ada sejumlah pelanggaran hukum baik azas hukum cepat dalam KUHAP, maupun prinsip-prinsip management penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud PERKAP No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara teknis dijabarkan dalam PERKABA No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

“Saya telah mengadukan ke Bareskrim Polri dengan surat tanggal 26 Januari 2021, Nomor: 006/KH.JLHA/K.MPH/Pid./I/2021,  perihal, Minta Perlindungan Hukum Mabes Polri Terhadap Laporan Dugaan Pidana Penggunaan SHM No 1020/Honipopu Palsu oleh Lenny Christanto dan Hermanus Benhur Tasidjawa.

Dikatakan, Berdasarkan pengaduan tersebut, Kabareskrim Polri melalui nomor B/951/II/RES.7.5/2021/Bareskrim, memerintahkan Direskrimum Polda Maluku segera menetapkan Lenny Christanto dan Hermanus Benhur sebagai Tersangka tindak pidana penggunaan sertifikat tanah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (2) KUHP, pasal 264 ayat (2) KUHP jo.pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 (enam) sampai 9 (sembilan) tahun.

“Surat Kabareskrim Polri Nomor B/951/II/RES.7.5/2021/Bareskrim,2019, harus dibaca sebagai perintah Kabareskrim Polri kepada Direskrimum Polda Maluku untuk segera menetapkan Tersangka atas nama Lenny Christanto dan Hermanus Benhur. Ketika suatu kasus sudah ditahap penyidikan, maka status hukum terlapor adalah tersangka. Karena penyidik sudah mengantongi legal evidence, baik berupa real evidence, direct evidence maupun testimonial evidence. Real evidence dalam konteks hukum pidana di Indonesia disebut “barang bukti” yakni benda bergerak  atau tidak bergerak, berwujud atau tak berwujud yang telah disita oleh penyidik untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, berupa SHM No 1020/Honipopu asli (bukan copy) tapi palsu (aspal) yang disita dari tersangka Lenny Christanto, yang unsur pidana palsu-nya ditemukan dalam direct evidence atau bukti langsung yang dijelaskan dalam begitu banyak alat bukti surat, keterangan ahli hukum pidana (expert opinion) dan keterangan saksi-saksi atas fakta-fakta sesungguhnya (factual testimony).  Berbagai putusan pengadilan yang adalah akte otentik sudah dikantongi penyidik terdiri dari Putusan PERATUN No.312 K/TUN/2004, tanggal 18 Januari 2008; Jo. Putusan Nomor 01/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS, tanggal 31 Maret 2004; Jo. Putusan Nomor 01/G.TUN/1999/PTUN.ABN, tanggal 27 September 2003 telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 09  Oktober 2008. Pemberitahuan putusan PERATUN berkekuatan hukum tetap tersebut melalui surat  Nomor 78/G/2008/PTUN.ABN, dengan surat pengantar tanggal 09 Oktober 2008 Nomor : W4-TUN3/349/H.03.04/X/08;  Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor : SK.03/Pbt/BPN.81/2012, tentang Pencabutan Dan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1020 tanggal 24 Nopember 1998 Seluas 85 M² A.n. Leni Chistanto Terletak di Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Surat Putusan No. 65/Pdt.G/2009/PN.AB, tanggal 2 Desember 2009 ; Surat Putusan Nomor 13/PDT/2010/PT.MAL,tanggal 24 Mei 2010; dan Surat Putusan No. Nomor 174 K/Pdt/2011; Nomor : 339 PK/PDT/2013.

Bahkan dalam putusan pengadilan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 19 Nopember 2014; Jo. Nomor : 04/PDT/2015/PT.AMB, tanggal 03 Maret 2015; putusan Nomor : 1543 K/PDT/2015, tanggal 06 Oktober 2015; dan putusan Nomor : 575 PK/PDT/2017, tanggal 09 Oktober 2017. Barang dan alat bukti tersebut, menerangkan adanya kesengajaan Lenny Christanto dan Hermanus Benhur yang dilakukan dengan niat jahat untuk memiliki tanah milik orang lain secara melawan hukum (dolus malus) dengan menggunakan SHM No 1020/Honipopu yang sudah dinyatakan batal oleh UU maupun putusan pengadilan yang inkracht di dalam pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (2) KUHP, pasal 264 ayat (2) KUHP jo.pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 (enam) sampai 9 (sembilan) tahun.

“Jadi argument Benhur Tasidjawa dalam Sidang Komisi I DPRD Kota Ambon tanggal 29 April 2021 kemarin yang menerangkan mereka tidak tahu menahu adanya putusan pembatalan  SHM No 1020/Honipopu sangat tidak beralasan. Karena ditolak oleh adagium ignorantia leges excusat neminem (ketidak tahuan hukum bukan merupakan alasan pemaaf) atau adagium nemo ius ignorare concetur atau iedereen wordt geacht de wet te kennen yang artinya setiap orang dianggap tahu akan undang undang (hukum) yang dalam beberapa literature dikenal sebagai fiksi hukum, apalagi kalau cermati fakta hukum dalam persidangan perkara Nomor 48/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 23 September 2008 hakim telah peringatkan  LENNY CHRISTANTO bahwa  SHM No 1020/Honipopu sudah dibatalkan PTUN. Dan Hermanus Benhur Tasidjawa sebagai pengacara Lenny Christanto dalam perkara berikutnya pasti tahu fakta ini”, tambah Hahury.

Oleh karena itu, Direskrimum Polda Maluku tak bisa mengelak dari fakta dan bukti-bukti hukum ini. Sehingga Direskrimum Polda Maluku harus segera menerbitkan Surat Penetapan Tersangka   atas nama Lenny Christanto dan Hermanus Benhur Tasidjawa sesuai peraturan perundang-undangan Pidana dan surat Kabareskrim Polri tersebut.

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *