Kabid Humas Polda, Perkara di Negri Tamilouw  Aparat Melepaskan Gas Air mata

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Akibat perkara warga Negri Tamilouw, Aparat Polres Maluku Tengah terpaksa melepas gas air mata untuk membubarkan penghadangan yang dilakukan sejumlah masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 05.25 WIT.

M. Rum Ohoirat Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi, dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu.

Menurutnya, dalam aksi penghadangan dan penyerangan terhadap polisi dilakukan saat para pelaku pengrusakan tanaman warga Dusun Rohunussa, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, dan pembakaran kantor Negeri Tamilouw ditangkap.

“Sebelum dikerahkan melakukan penangkapan, dilakukan konsolidasi terakhir terkait cara bertindak dan SOP, serta pembagian tugas upaya penangkapan para pelaku tindak pidana tersebut,” katanya kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di ruangan kerja Kabid Humas Polda Maluku. Selasa (07/11)

Tiba di Pos Pengamanan Batas Negeri Tamilouw, personil gabungan bergerak maju sekitar pukul 06.00 WIT. Tim terbagi dalam 11 kelompok yang dipimpin perwira pengendali masing-masing regu.

Sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, Rum mengaku tiba-tiba terjadi penolakan oleh warga masyarakat Negeri Tamilouw. Warga membunyikan tiang listrik, melakukan pemalangan jalan untuk menghalangi mobil polisi.

“Kemudian warga melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi sehingga anggota Polri membubarkan masa dengan menembakan Flass Ball serta melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan peluru hampa dan peluru karet,” cetusnya

Tak menolak para pelaku ditangkap dengan melakukan penghadangan, warga juga melakukan pelemparan dan  pemukulan terhadap anggota polri. Bahkan, massa juga berupaya untuk melakukan perampasan terhadap senjata api organik milik anggota Polri yang sementara melaksanakan tugas.

Dirinya mengungkapkan, anggota Polri yang hendak dirampas senjata oleh masyarakat diantaranya milik Kanit Regident Sat. Lantas Polres Maluku Tengah IPDA AK. Rahayamtel. Ia kala itu sementara mengemudi mobil Dilevery SBST dan melakukan penghadangan dan hendak merampas Senjata Api tersebut namum gagal.

Warga juga merampas senjata Api Bahu milik BRIPKA Arno, anggota Brimob Yon B Amahai, namun gagal. Juga senjata Api Bahu milik BRIGADIR Madin, anggota Brimob Yon B Amahai juga sempat dirampas massa namun gagal.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada senjata yang berhasil dirampas oleh anggota masyarakat,” bebernya

Juru bicara Polda Maluku ini juga mengungkapkan, selain merampas senjata api milik anggota Polri, warga juga melakukan penyerangan. Terdapat 7 anggota polisi mengalami luka-luka. Mereka diantaranya:

1.Brigadir I Kadek Arnawa, anggota Sat Lantas Polres Malteng.
2. Briptu Styier Pattiruhu, anggota Sat Reskrim Polres Malteng.
3. Briptu Oni S. de Fretes, anggota Sat Reskrim Polres Malteng.
4. Bripka Noviko Lelulya, anggota Polsek Amahai.
5. Aipda Lukas Niwele, anggota Brimob Yon B Amahai.
6. Briptu La Fandi, anggota Brimob Yon B Amahai.
7. Brigadir Tualepe, anggota Brimob Yon B Pelopor Amahai

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima terdapat sejumlah warga mengalami luka-luka. Diantaranya bapak RM Badri Tomagola. Ia diduga terserempet peluru karet pada lengan tangan kiri dan pinggang bagian belakang sebelah kiri. Ia kini dirawat di RSUD Masohi.

Selain itu juga, terdapat 4 unit kendaraan milik polisi yang ikut mengalami kerusakan akibat terkena lemparan batu. Diantaranya:
Mobil Toyota Rush Sat Lantas Polres Malteng,Mobil Dikmas Sat Lantas Polres Malteng ,Mobil Truk milik Anggota Brimob Yon B Amahai , Mobil KBR Jibom milik Brimob Yon B Amahai

“Saat ini kami telah mengamankan 5 orang  terduga pelaku pengrusakan tanaman warga dan pembakaran kantor desa,” ungkapnya.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *