Kasus Dugaan Korupsi BP2P Senilai Rp. 6,3 M, Sembilan Saksi Diperiksa 

Ambon, Malukuexpose.com – Guna menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Periksa Sembilan Saksi.

Hal ini diungkapkan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, Kamis (21/03/24).

Dikatakannya, Pemeriksaan yang sekarang ini dilakukan adalah mencari dan menemukan bukti agar terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

“Untuk perkara dugaan tipikor pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 pada BP2P Maluku saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan dan proses penyidikan sementara berlangsung pada tahap pemeriksaan saksi sampai rabu kemarin sudah 9 saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus kejati Maluku.

“Mereka yang ter periksa Terdiri dari unsur BP2P, rekanan, kepala Pemerintah Negeri pada beberapa lokasi pembangunan rumah khusus, “ Ungkap Kasi Penkum.

Untuk saat ini, lanjutnya perkembangan sudah di tahap penyidikan, ini prosesnya pemeriksaan untuk menemukan tersangkanya.

Jadi pemeriksaan yang sekarang ini dilakukan adalah mencari dan menemukan bukti agar terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Jadi nanti akhirnya disimpulkan dari alat bukti yang sudah dikumpulkan dari saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada surat dan dokumen, nanti penyidik menyimpulkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, “ Tandasnya

Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka BP2P tunggu hasil Hitung penyidik. Dimana Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan khusus Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P).

Dijelaskan kembali, sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan fisik di lapangan untuk menentukan siapa pelakunya.

“Kasus ini tetap berjalan, beberapa waktu lalu pihak penyidik telah on the spot dan menemukan sejumlah bukti sehingga untuk menetapkan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan mereka,” kata Latuconsina.

Sebelumnya, tim penyidik beserta ahli telah memeriksa kondisi lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan masih banyak bangunan yang belum selesai.

Selain bangunan yang belum selesai, juga status tanah untuk pembangunan rumah khusus tersebut belum teridentifikasi.

Diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek tersebut sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar dan Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Utama tak sesuai kontrak. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *