Kasus Galian C Somain Beach, Laisina Tantang Pembuktian Kesaksian Raja Hulaliu di Pengadilan

0
262219-499kb
Silahkan Bagikan :

Ambon, Malukuexpose.com – Kasus pengrusakan lingkungan dan penambangan pasir galian C ilegal di kawasan wisata Somain Beach, Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir panas di meja hijau.

‎Persidangan (18/08) kemarin yang menyeret Sekretaris Negeri Hulaliu, Cristopol Siahaya, kini memantik sorotan tajam setelah publik dan pelapor menilai fakta persidangan mulai digiring ke arah opini misleading yang mengadu domba antar-negeri.

‎​Pelapor sekaligus representasi masyarakat Hulaliu, Yulius Laisina (Ongen), mengecam keras keterangan saksi kunci termasuk Raja Negeri Hulaliu yang terkesan berupaya meringankan terdakwa Cristopol Siahaya dengan cara melempar kesalahan ke pihak luar.

‎​Dalam persidangan terbaru, pihak terdakwa menghadirkan saksi yang mengklaim bahwa aktivitas galian C oleh terdakwa Cristopol hanya berkisar 10 persen, sementara 90 persen sisa kerusakan lingkungan di kawasan Somain Beach dituding dilakukan oleh warga Pelauw.

‎Dirinya menegaskan, narasi pembelaan tersebut sangat tidak masuk akal, spekulatif, dan berpotensi merusak hubungan persaudaraan yang kental antara Negeri Hulaliu dan Pelauw (Amarima Hatuhaha).

‎​Menanggapi alibi tersebut, Laisina secara tegas menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertindak objektif serta menolak kesaksian yang hanya berbasis andaian tanpa alat bukti sah.

‎​”Kami meminta Majelis Hakim dan JPU tidak terkecoh dengan alibi yang mengerdilkan akar masalah. Jika Raja Negeri Hulaliu menyatakan di muka sidang bahwa warga Pelauw melakukan galian C hingga 90 persen, kami menuntut bukti konkret! Sebutkan siapa oknumnya, apa warna mobilnya, dan mana nomor polisinya,” tegas Laisina, Sabtu (29/08/26).

‎​Laisina juga menambahkan, keterangan saksi dari unsur pemerintah negeri justru membuka tabir pembiaran pemandangan kejahatan lingkungan di wilayah adat sendiri.

‎Dengan mengklaim juga, pengerukan pasir liar sebagai “adat istiadat” atau “kebiasaan” Semata adalah anomali berbahaya.

Sebagai pejabat pemerintah, seluruh kebijakan harus tunduk pada undang-undang, bukan melegitimasikan perusakan lingkungan atas nama kebiasaan kolektif.

‎”Artinya secara tidak langsung sebagai kepala pemerintahan (Raja) menormalisasi aktivitas Galian C yang jelas-jelas adalah pelanggaran hukum, dan kapasitas Raja Negeri Hulaliu patut dipertanyakan. Jika benar mengetahui ada aktivitas galian C ilegal skala besar di petuanan Hulaliu, mengapa terjadi pembiaran? Kepala pemerintahan seharusnya mencegah pelanggaran hukum, bukan malah melegitimasi galian ilegal atas dalih adat istiadat atau kebiasaan,” tambah Laisina.

‎​Laisina juga mengingatkan, majelis hakim bahwa penetapan status tersangka hingga terdakwa terhadap Cristopol Siahaya bukan berdasarkan laporan tuduhan sepihak, melainkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di tempat kejadian perkara (TKP).

‎​”Dokumentasi, barang bukti, hingga peralatannya jelas ditangkap basah oleh kepolisian. sehingga Menjadikan alibi ‘kebiasaan adat’ atau menyalahkan warga luar adalah preseden buruk yang merusak penegakan hukum birokrasi di Maluku Tengah,” paparnya.

‎​Belajar dari kasus hukum serupa yang pernah menjerat mantan Raja Negeri Rohomoni hingga dipidana penjara, masyarakat meminta Pemkab Maluku Tengah mengambil langkah tegas menonaktifkan Cristopol Siahaya dari jabatannya demi etika publik dan legitimasi birokrasi.

‎​Menutup wawancara ini, Laisina berharap Majelis Hakim dan JPU bertindak profesional, mengedepankan pembuktian materiil atas kerusakan ekosistem mangrove di Somain Beach, serta menolak segala bentuk keterangan saksi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *