Kasus Pencabulan Anak di KKT Tinggi

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Kejari Gunawan Soemarsono menyatakan, Kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masuk pada data perkara Kejaksaan Negeri MTB tinggi.

“Jadi kasus pencabulan yang dilakukan pelaku (pria) sebagian besar adalah anak-anak, berusia 5 tahun hingga 18 tahun,”ungkap Soemarsono kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/10).

Menurutnya, sesuai pengalaman bertugas di kantor Jampidsus Kejaksaan Agung RI  berharap, para orang tua lebih mengawasi anak-anak dan selalu menjadwalkan kegiatan anak ditengah masa pandemi covid-19.

Olehnya dia mengaku, masa pandemi yang berlangsung cukup lama maka perlu ada perhatian dan tanggung jawqb orang tua untuk mengawasi kegiatan anak, karena kasus pencabulan cukup meningkat  di kabupaten KTT.

“Pandemi kan belajar virtual, orang tua lepas kontrol dan fasilitas handphone tiada batas, beralih ke youtube, maupun media lain, akhirnya rasa ingin tahunya melebar dan terjadilah tindak pidana tersebut,” ujar dia.

Dia menyebut meningkat, kasus kekerasan seksual terhadap anak butuh perhatian orang tua. Lingkungan keluarga juga tak luput dari pelaku kekerasan seksual.

Selain itu kata Soemarsono, fenomena yang terjadi sangat membutuhkan perhatian orang tua, dan peran dari guru, keluarga maupun pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi lagi kasus pelecehan anak-anak.

“Anak-anak dalam lingkup Kejari, kita buat kegiatan menari bagi mereka. Biar punya kesibukan. Kita kerjasama dengan sanggar lokal disini untuk memperkenalkan kembali budaya dan adat Tanimbar lewat tari-tarian,” tandas dia.

Saya berharap bahwa dengan lebih banyak kegiatan dan kesibukan kepada anak-anak maka mereka akan mengurangi main hp dan yang lain,”harap Soemarsono

Saya juga mengimbau kepada para orang tua agar memberikan kegiatan yang positif bagi anak-anak,”ujarnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *