Kawal Aspirasi Sopir Truk, Komisi III DPRD Ambon Dorong Tambang Batuan Tetap Beroperasi

Ambon, Malukuexpose.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib puluhan sopir truk yang terdampak penutupan aktivitas tambang batuan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (23/01/26), DPRD mendorong agar operasional tambang tetap berjalan demi menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.

​Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, menyatakan bahwa penutupan tambang di wilayah Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala berimplikasi langsung pada mata pencaharian warga.

Menurutnya, masalah administrasi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.

​Harry menjelaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki hak untuk memberikan izin operasi maupun menghentikan aktivitas tambang batuan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM.

​”Kewenangan izin itu ada di Provinsi Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), kewenangan pengelolaan pertambangan ditarik dari Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi dan Pusat. Kami di tingkat kota hanya diamanatkan untuk menagih pajak dan retribusi. Namun, kami punya tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat yang piring makannya bergantung pada sektor ini,” ujar Harry.

Lanjutnya, ​DPRD melihat adanya itikad baik dari para pelaku usaha yang terus berupaya melengkapi syarat administrasi produksi.

Oleh karena itu, Komisi III menyarankan agar tambang yang sudah mengantongi izin lingkungan (UKL/UPL) tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

​”Karena ada Ribuan orang, mulai dari sopir truk hingga operator ekskavator, bergantung pada tambang ini sebagai tulang punggung keluarga, ” Katanya.

​kemudia, dengan penutupan tambang memicu susahnya mendapatkan material konstruksi, yang berdampak pada pembangunan infrastruktur di Kota Ambon.

Dan terhentinya aktivitas tambang juga mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor pajak batuan.

​Sebagai tindak lanjut nyata, Komisi III DPRD Kota Ambon dijadwalkan akan mendampingi aliansi masyarakat dan para sopir truk untuk mendatangi Dinas ESDM Provinsi Maluku pada Senin mendatang.

​”Kami meminta Dinas ESDM jeli melihat aturan untuk kemanfaatan masyarakat. Proses administrasi tetap wajib dilengkapi oleh pengembang, namun operasional jangan dikorbankan karena ini menyangkut piring makan rakyat kecil,” tegas Harry. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *