Ambon,Malukuexpose.com – Guna menyikapi laporan pedagang pasar Mardika yang mempertanyakan kenapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ikut serta dalam penagihan Retribusi sampah.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay, Satpol-PP tidak menagih akan tetapi hanya mendampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Hal ini sudah ditanyakan dalam rapat kordinasi yang sudah diilakukan Komisi III bersama dinas DLHP dan Satpol-PP Senin (21/08/23).
“Olehnya itu, karena mereka pelaksanaa Perda jadi sudah menjadi tugas untuk mendampingi DLH lakukan penagihan,” katanya
Dan untuk soal pengihan Retribusi sampah hingga saat ini, dirinya mengatakan sejauh ini DLH bersama Satpol-PP tidak ada kendala apapun yang terjadi di lapangan.
“Jadi yang datang melapor itu, tidak tau dari pihak mana yang datang melaporkan, karena sejauh ini semua berjalan baik tanpa ada gangguan,” ujarnya Siahaya
Dan untuk penagihan Perparkiran dipastikan juga bahwa, saat ini tidak akan ada lagi pihak lain yang lakukan penagihan, selain pihak pemenang tender Zona C yakni PT. Urimessing Usguard yang saat ini sudah menduduki area tersebut. (**)
Average Rating