MALUKUEXPOS.COM, AMBON – Kebijakan Tim Gustu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dinilai sama sekali tidak pro terhadap masyarakat khususnya yang berada di wilayah kecamatan.
Menurut Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi Maluku, yang juga merupakan anak daerah dari KKT/MBD, Hengky Pelatta mengungkapkan, masyarakat di kecamatan-kecamatan saat ini sangat menderita karena saat melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal mereka harus dilengkapi dengan surat keterangan Rapid Test Anti Bodi yang notabenenya pengurusan tersebut di lakukan di ibukota kecamatan Saumlaki.
“Bayangkan saja masyarakat di Larat apabila hendak berpergian ke Kota Tual maupun daerah lainnya wajib untuk mengurus surat Rapid ke Saumlaki yang notabenenya sangat jauh sehingga mengeluarkan biaya yang sangat besar juga,” ujar Pelatta.
Dikatakannya, jika pengurusan dan tes rapid antibodi untuk pengguna perjalanan berpusat di ibukota kabupaten maka itu kebijakan yang tidak pro Rakyat.
“Saya kasih contoh saja, kalau pengurusan surat rapid dari Larat ke Saumlaki itu biaya pulang pergi saja sudah Rp500 ribu belum lagi di tambah administrasi rapid yaitu Rp150 ribu.Kira-kira masyarakat mau dapat uang sebanyak itu darimana,” jelasnya.
Terkait dengan masalah ini, Ia juga telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPRD KKT, Jhon Kelmanhutu yang dimana menurut Jhon, DPRD KKT telah memanggil tim Gustu untuk menjelaskannya dan memberikan solusi namun sudah hampir dua minggu berjalan hal serupa masih tetap terjadi.
“Menurut Wakil Kelmanhutu, Tim Gustu KKT telah berjanji untuk menempatkat pos untuk tes Rapid Antibodi di Larat namun sudah dua minggu tidak ada,” tutur Pelatta.
Dirinya mengungkapkan, posko kesehatan dianggap sangat penting agar pelaku perjalanan bisa melakukan tes rapid antigen tanpa harus ke Saumlaki sebagai ibukota KKT..
Untuk itu, dirinya berharap ada kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membuat kebijakan yang dapat membantu masyarakat.
“Sebab surat tes rapid antigen bukan hanya bagi pelaku usaha tapi untuk semua orang yang akan melakukan perjalanan bahkan untuk orang sakit yang hendak dirujuk. Ini sangat penting untuk menjadi perhatian agar masyarakat dimudahkan dan protokol kesehatan tetap dijalankan,” demikian Pelatta.
Ia juga menambahkan, apabila nantinya masalah ini tidak terselesaikan maka, sebagai anggota Komisi IV DPRD Maluku yang jiuga bermitra dengan Dinas Kesehatan akan mengambil sikap dan langkah cepat dengan meminta Dinkes Provinsi untuk turun tangan.
