Ambon, Malukuexpose.com – Kehadiran Lisa Wattimena di kampanye terakhir pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisutta tidak melanggar aturan.
Lisa yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif di lingkup Polda Maluku adalah istri dari calon Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena. Kehadiran Lisa dalam kampanye terakhir paslon BETA Par Ambon pada Sabtu (23/11/24) dipersoalkan oleh sejumlah pihak dan sampai di viral kan di media sosial.
Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menegaskan, tidak ada larangan bagi istri atau suami dari pasangan calon (paslon) yang berstatus ASN atau TNI/Polri menghadiri kampanye.
Kecuali jika yang bersangkutan menunjukkan keberpihakan secara aktif dalam bentuk isyarat, menggunakan pakaian atau atribut paslon atau menunjukkan sikap yang tidak netral, apalagi menjadi juru kampanye.
“Kampanye terakhir paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta turut dihadiri istri dari pak Bodewin yang adalah seorang anggota Polri. Dan ini bukan satu bentuk pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan tidak menggunakan atribut atau jadi juru kampanye,” kata Subair di Ambon, Senin (25/11/24).
ASN yang berstatus suami/istri dari paslon dalam Pilkada boleh mendampingi suami/istri saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan ke masyarakat. ASN yang bersangkutan pun tidak dilarang berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
Ketentuan soal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023.
ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, para istri/suami yang berstatus ASN dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.
ASN yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
“Ketentuan-ketentuan tersebut setahu saya tidak diatur dalam PKPU secara spesifik tapi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya
Sebelumnya, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta ASN, agar tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
Penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian PAN-RB juga mengimbau ASN, agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri, yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber, dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Kementerian PAN-RB mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18/2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (M13E)
Average Rating