Kejaksaan Negeri MTB Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang terjadi di daerah itu selama dua tahun terakhir yakni 2020 – 2021, Selasa (21/12).

Kepala Kejaksaan Negeri MTB Gunawan Somarsono, mengatakan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari BB Tindak Pidana Narkotika, BB Tindak Pidana ITE, BB Tindak Pidana Perlindungan Anak, BB Tindak Pidana Perdagangan, BB Tindak Pidana Perikanan, BB Tindak Pidana Penganiayaan, dan BB Senjata Tajam.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri MTB yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Gunawan, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja oleh Kajari MTB didampingi dan turut menyaksikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasat Resnarkoba Polres Kepualuan Tanimbar, dan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)

Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Sekaligus merupakan mandat undang-undang kepada Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *