Kejaksaan Telusuri Aliran Dana SPPD Rp9 M, Tersangka Bakal Bertambah

MALUKUEXPOSE..COM,SAUMLAKI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan menelusuri aliran dana Rp9 milyar pada penyalagunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuanhan dan Aset Daerah (BPKAD). Dari pendalaman penyelidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara ini alat bukti yang ada ini lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, di kantornya usai menetapkan enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan para pejabat tinggi (Pati) di BPKAD, Kamis (2/2).

Dikatakan, kalau tim penyidik akan melakukan tindakan penyelidikan terhadap masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Dan terhadap penambahan tersangka nanti, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik.

Kejaksaan Negeri KKT telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris Dinas BPKAD Maria Goreti Batlayeri yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Liberata Malirmasese selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020 Erwin Laiyan, dan
Kriatina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

Dimana total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah setempat mencapai angka Rp6,6 milyar. (Sy)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *