Kejari Aru Terima 5 Tersangka Komisioner KPU Korupsi Dana Hibah Tahun 2020

Ambon, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menerima 5 Tersangka tindak pidana korupsi anggaran hibah kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 beserta barang bukti (Barbuk)

Kelima orang tersangka yang diserahkan kepada JPU Kejaksaan tinggi Maluku yakni, Mustafa Darakay (Ketua KPU) Yoseph Sudarso Labok (Anggota), Mohamad Adjir Kadir(Anggota), Kenan Rahalus (Anggota) dan Tina Jovita Putnarubun (Anggota).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Aru berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Nasution, Rabu (17/01/24).

Menurut, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan usai penyerahan tahap II terhadap lima komisioner Aru beserta barang bukti, para tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru untuk 4 tersangka laki-laki sementara satu wanita di lapas Perempuan sambil menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.

“Hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, perkara dugaan tipikor dana Hibah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 sebanyak 5 orang.

Dikatakannya, Hari ini ditahan di Rutan Ambon 4 orang dan 1 orang perempuan di Lapas Perempuan. Ditahan selama 20 hari ini untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon.

“Kelima komisioner Aru yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, “ Ungkapnya

Dilanjutkan, Penahanan kelima Komisioner aktif ini akan dilakukan berdasarkan KUHAP, agar tidak menganggu pemilu yang tinggal beberapa hari ini.

“Yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Jadi di dalam KUHAP ada alasan secara objektif dan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan diluar itu.

Yang jelas teman-teman penuntut umum kejari Aru dengan segala tindakannya berdasarkan hukum pasti itu sudah dipertimbangkan, dan alasan-alasan penahanan saya kira itu sudah dipertimbangkan secara objektif maupun subjektif seluruhnya sudah terpenuhi sehingga seluruhnya mereka berpendapat untuk dilakukan penahanan,” Jelas Plt Kasi Penkum. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *