Ambon, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menyelamatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.396.065.017,04. (Dua Miliar Lebih).
Ini merupakan hasil penangkapan perkara tindak pidana Korupsi pada tahun yakni 2023 dan 2024.
Yang dimana perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.
Adapun bukti uang yang akan diserahkan ke kas negara untuk pemulihan Keuangan Negara yakni :
– Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp. 1.626.777.552,04,-
– Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp. 79.927.600,-
– Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp. 19.467.500,-
– Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp. 661.892.365,00,
– Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp. 10.000.000,-
Dengan adanya kasus korupsi di lima perkara diatas maka hasil yang didapat sebesar Rp. 2.396.065.017,04,-. (M13E)
Average Rating