Saumlaki, Malukuexpise.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Penyuluhan Hukum kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
Kedua Kegiatan tersebut mengusung tema, “Sadar Anti Korupsi” dan Jaksa Jaga Desa, Tindak Pidana, Judi Online dan Narkotika. Pj. Kasi Intelijen Kejari KKT Garuda Cakti Viratama S.H, dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengungkapkan kalau giat ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan kesadaran hukum mengenai korupsi di lingkungan desa.
Para Jaksa di lingkup Kejari KKT ini juga secara bergantian memaparkan tentang sadar anti korupsi yang mana termasuk metode pencegahan, dampak negatif dari korupsi serta langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Masyarakat jika mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kritis terutama terkait penanganan hukum atas maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan desa. Hal ini menunjukkan semangat Masyarakat untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan desa mereka.
“Kejaksaan memiliki peran dalam mengawal, mendampingi, dan memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Kedua giat ini ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari KKT dalam mencegah serta memberantas terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan.
Dijelaskan, program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yaitu upaya preventif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tindak Pidana Judi Online, mencakup modus operandi, ancaman pidana, serta dampak sosial dari praktik judi online yang marak terjadi di masyarakat. Sementara Tindak Pidana Narkotika, lebih ditekankan pada bahaya penyalahgunaan narkoba dan ketentuan hukum yang mengatur peredaran gelap dan penyalahgunaannya. (Ever)
Average Rating