Saumlaki, Malukuexpose.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (25/08/2025).
Pada pelimpahan tersebut, Tim JPU Kejari KKT menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa atas nama Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu, dengan peran berbeda dari kedua terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT melalui Kasi Intelijen Kejari KKT Garuda Cakti Viratama, S.H, menerangkan pelimpahan kali ini sudah sesuai tahapan hukum berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU yang selanjutnya diajukan ke persidangan.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.349.223.557,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang,” tutur Garuda.
Garuda menyampaikan, JPU dalam surat dakwaannya menyusun dakwaan secara
primair dan subsidair, yakni Dakwaan Primair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Dakwaan Subsider, para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” ujar Garuda
Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merupakan extra ordinary crime karena merugikan keuangan negara serta merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian dan lembaga audit negara, untuk memastikan setiap perkara korupsi dapat dituntaskan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (M19E)
Average Rating