Saumlaki, Malukuexpose.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, di Kantor Kejaksaan Negeri KKT, pada Rabu (15/07/2025).
Penyerahan tersebut oleh Kepolisian Resor Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum E.I.L., S.H., M.H., terhadap dua orang tersangka berinisial J.J. alias N. dan F.Y. alias F beserta barang bukti yang sekaligus dilakukan penelitian barang bukti oleh JPU berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-238/Q.1.13/Eoh.2/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025, dengan disaksikan oleh B.A.A., S.E., selaku Penilai Pemerintah.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Viratama mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan berupa 20 dokumen penting, di antaranya fotokopi surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, sketsa situasi, surat keterangan, kwitansi jual beli, kwitansi panjar pembayaran, berita acara sidang lembaga adat desa, kwitansi pinjaman dan pengembalian pinjaman, serta dokumen pendukung lainnya yang seluruhnya telah dilegalisir dan telah dicatat pada Register Barang Bukti Nomor RB-19/Q.1.13/Eoh.2/07/2025, disegel resmi Kejaksaan, dan
diamankan di Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kedua tersangka itu disangkakan melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan perbuatan yang merugikan pihak lain melalui tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” ucap Garuda
Garuda menambahkan, usai penyerahan Tahap II dinyatakan lengkap, kedua tersangka telah diserahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki, sambil menunggu proses penuntutan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
“Langkah ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, serta keterbukaan informasi kepada publik, sehingga setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai asas hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya. (M19E)
Average Rating